Anak Dibawah Umur Blitar Minta Dispensasi Nikah, Ternyata Hamil Duluan, Jumlahnya Bikin Tercengang

Arif Ardliyanto
 Puluhan pasangan berusia dibawah umur Kabupaten Blitar marak mengajukan nikah dini

BLITAR, iNews.id  – Puluhan pasangan berusia dibawah umur Kabupaten Blitar marak mengajukan nikah dini.Mereka terdeteksi karena hamuil terlebih dulu sebelum proses pernihakan dilakukan.

Pengajuan dispensasi umur menikah muda ini ditujukan kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Blitar. Selembar surat dari Dinas Pengendalian Penduduk ini yang bisa membuat Pengadilan Agama (PA) luluh untuk menikahkan anak-anak dibawah umur.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan  Anak DPPKBP3A Kabupaten Blitar, Lyes Setyaningrum mengatakan, sampai saat ini sudah ada sebanyak 34 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah. Hal ini akan terus bertambah pasalnya masih banyak yang mengajukan namun umurnya masih belum memadai. “Kenaikan pengajuan nikah dini ini, sejak awal Juni.Tercatat saat ini sudah 34 pasang, mayoritas mereka masih berusia 16 tahun kebawah,” kata Lyes.

Lyes menjelaskan, kebanyakan para remaja yang mengajukan nikah dini tersebut, karena hamil terlebih dahulu. Selain itu juga ada faktor lain, sejak masa pandemi jumlah Dispensasi nikah meningkat, berdasarkan assesmen terhadap orang tua pasangan.

“Kebanyakan hamil duluan, faktor hamil duluan akibat putus sekolah hingga pergaulan bebas. Selain itu ada juga karena kurangnya perhatian atau pengawasan orang tua akibat broken home,” ujarnya

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network