SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang warga untuk membuang limbah organ lambung sapi (rumen). Larangan ini dikeluarkan supaya tidak mencemari sungai di Kota Pahlawan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 000/1174/43.6.7.10/2022 mengenai sosialisasi penyembelihan hewan kurban kepada camat dan lurah se-kota Surabaya pada 07 Juli 2022 lalu. SE ini mengatur ketentuan dan larangan-larangan membuang kotoran sapi dari kourban
Kepala Dinas DLH, Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi supaya warga tidak membuang sisa kotoran penyembelihan hewan kurban. “Pada perayaan Hari Raya IdulAdha 1443 Hijriah pada tanggal 9-10 Juli 2022, para RT dan RW di wilayahnya masing-masing diharapkan melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban,” katanya.
Hebi menjelaskan, surat edaran tersebut berbunyi pertama penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH). Kedua, apabila tidak dapat dilaksanakan di RPH, maka tidak diperbolehkan melakukan pencucian rumen dan membuang sampah di sungai.
“Ketiga, untuk sampah sisa penyembelihan dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat. Dan keempat, pengemasan daging sedapatnya diusahakan tanpa menggunakan plastik,” jelas dia.
Melalui surat edaran tersebut diharapkan masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan pada saat pelaksanaan penyembalihan hewan kurban agar tidak membuang sampah dan limbah sembarangan.
“Untuk hewan kurban yang tidak disembelih di RPH, diharapkan jangan sampai membuang rumen atau jeroan hewan kurban ke sungai atau selokan. Lebih baik dibuang di TPS,” Papar Agus.
Penulis : Afra, SMK Ketintang, Magang
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait