SURABAYA, iNews.id - Kenaikan mendadak harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis Pertalite memicu reaksi keberatan dari masyarakat. Tak terkecuali pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online.
Herry Wahyu Nugroho, Ketua Umum Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyatakan keberatannya atas kenaikan harga BBM tersebut.
Menurut Herry, seharusnya pemerintah bisa lebih bijaksana lagi sebelum menaikkan harga BBM. Termasuk membatasi pendistribusian BBM subsidi jenis Pertalite melalui aplikasi MyPertamina agar tepat sasaran.
"BBM subsidi harus tepat sasaran. Dan pengemudi ojek online (ojol) serta taksi online seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi seperti Pertalite untuk mobilitas sehari-hari dalam bekerja. Karena mereka (ojol dan taksi online) masuk dalam kategori kendaraan yang dianggap digunakan oleh masyarakat. Jadi, harus diberikan subsidi,” kata Herry.
Herry berharap agar nantinya ke depan, pemerintah bisa membuat kebijakan tersendiri buat para pengemudi ojol dan taksi online.
"Bagi yang belum terdaftar dalam aplikasi MyPertamina, bisa memakai cara seperti menunjukkan aplikasi ojol dan taksi online yang dimiliki. Dengan syarat, harus sesuai dengan plat nomor polisi (nopol) dan jenis kendaraannya seperti yang tertera dalam aplikasi," jelas pria yang akrab dipanggil Herry Bimantara ini dan sudah 6 tahun menjadi driver taksi online.
Sementara itu, Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur menyayangkan, seharusnya kenaikan harga BBM disertai dengan kenaikan tarif layanan transportasi online. Baik itu untuk ojol dan taksi online.
"Saat ini, masih belum ada kenaikan. Masih harga lama," ujar Daniel
Ditambahkannya, untuk saat ini, tarif pengiriman barang dan makanan melalui ojol, masih di harga Rp. 6.400 untuk jarak radius 0-4 km. Sedangkan pengantaran orang untuk ojol, masih dikisaran harga Rp. 7200 dengan jarak radius sama yakni 0-4 km.
Lalu untuk taksi online, dengan jarak radius pengantaran sampai 4 km pertama di harga Rp.10.400.
"Tentu saja, jika masih mengacu pada tarif lama, kasihan nasib rekan-rekan driver online (ojol dan taksi online)," ungkap Daniel prihatin.
Untuk itu, Daniel berharap, agar Kementrian Perhubungan (Kemenhub) segera memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang sempat ditunda dua kali.
"Dengan catatan, ada revisi di dalamnya. Seperti pengaturan tarif untuk pengantaran barang dan makanan. Lalu rentang jaraknya tetap di angka 0-4 km untuk tarif minimal dasarnya. Dan biaya potongan aplikasi turun menjadi 10 persen saja dibanding sekarang yang mencapai 20-25 persen untuk tiap kali orderan," harap Daniel.
Daniel juga mengharapkan ada regulasi yang mengatur perubahan harga untuk tarif taksi online.
"Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online. Biar nantinya tidak menjadi perang tarif antara ojek online maupun taksi online. Rekan-rekan taksi online ingin ada kenaikan tarif minimal dasar di angka Rp. 20.000-Rp. 25.000 untuk jarak pengantaran 0-4 km, pertama. Selanjutnya ada penambahan di angka Rp. 4.000/km," pungkas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, mulai Minggu (3/9/2022), pemerintah menaikkan harga BBM, salah satunya jenis Pertalite dari Rp. 7.650/liter menjadi Rp. 10.000/liter.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait