Tragis! Suami Bakar Istri dan Anaknya Gara-Gara Video Porno, Disiram Bensin dan Dibakar Pakai Korek

Arif Ardliyanto
Kisah tragis terjadi di Sidoarjo. Seorang suami bernama M. Taufik (29) tega membakar istri dan anaknya, lantaran melihat video porno yang membuat hubungan rumah tangga terganggu. Foto iNewsSurabaya/ist

SIDOARJO, iNews.id - Kisah tragis terjadi di Sidoarjo. Seorang suami bernama M. Taufik (29) tega membakar istri dan anaknya, lantaran melihat video porno yang membuat hubungan rumah tangga terganggu.

Akibat ulahnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo langsung meringkus M. Taufik yang bertempat tinggal di Dusun Cumpleng RT 16 RW 06 l, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Ia ditangkap karena tega menyiram bensin istri dan anaknya lalu membakarnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil dibekuk dikawasan Kecamatan Taman. “Kami tangkap di daerah Taman,” kata Kusumo, Rabu (14/9/2022).

Kusumo menceritakan, peristiwa tersebut bermula saat WS (korban) meminta handphone milik pelaku. Namun, pelaku tidak memberikan handphonenya. Sejak saat itu, pasangan suami istri yang nikah secara siri tersebut terlibat adu mulut.

Ketika adu mulut, WS sempat mengungkit pelaku yang pernah menonton film porno di kamar mandi. Perkataan itu ternyata membuat pelaku emosi. Kemudian, pelaku mengambil botol berisi bensin.

Bensin tersebut oleh pelaku disiramkan kepada WS saat mencuci piring dan mengenai punggung serta kaki WS. Karena anaknya berada di belakang WS, anaknya pun terkena bensin tersebut. “Pelaku kemudian mengambil tisu dan membakar dengan korek api. Tisu yang di bakar itu dilempar ke samping kaki korban,” terangnya.

Sontak api menyambar ke kaki korban. Saat itu, pelaku sempat memadamkan api dan membawa korban ke rumah sakit. Mengetahui luka korban, pelaku melarikan diri. “Pelaku kabur,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 80 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network