Pemkot Surabaya Permudah Perizinan

Trisna Eka Adhitya
Perizinan harus berpedoman pada SOP. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Pemkot Surabaya memastikan tidak pernah mempersulit warga yang hendak mengajukan perihal perizinan. Apalagi jika kelengkapan dokumen sudah memenuhi persyaratan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP).

"Kami tidak pernah mempersulit warga jika permohonannya lengkap dan benar. Kami melayani perizinan harus berpedoman pada SOP," jelas Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPTB) Maria Theresia Ekawati Rahayu, Selasa (23/11/2021).

Menanggapi adanya warga Surabaya bernama Winarta (Ming) yang mengaku dipersulit kala mengajukan pengalihan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat ijo dan sempat mengadukan permasalahannya ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Yayuk sapaan akrabnya mengatakan kronologi permasalahan yang dialami Winarta saat mengajukan pengalihan IPT sebanyak 2 persil dan sudah ikatan jual beli bangunan.

"Satu persil pakai rekom. Tapi sampai masa berlaku rekom habis, belum ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pengalihan IPT," ungkapnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network