SURABAYA, iNews.id - Banyak orang yang bingung cara mengajukan BLT BBM tahap 2. Ini ada trik yang cepat untuk mendapatkan BLT BBM tahap 2 yang akan dicairkan November 2022.
Besaran BLT BBM tahap 2 ini sebesar Rp300 ribu. BLT BBM tahap 2 akan kembali disalurkan untuk dua bulan sekaligus November-Desember 2022 sebesar Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan secara tunai melalui Pos Indonesia.
"Disalurkan Rp300 ribu per KPM dan tahap kedua November Rp300 ribu lagi, jadi totalnya bulan November," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam media briefing Update Penyaluran Bansos dan Pembiayaan di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 30 September 2022.
Sementara penyaluran BLT BBM tahap 1 sudah rampung disalurkan kepada 20,65 juta KPM.
"BLT BBM tahap I sudah terealisasi untuk dua bulan (September-Oktober) sebesar Rp300 ribu per KPM kepada 20,65 juta KPM senilai Rp6,2 triliun atau 50%," katanya.
Menurutnya, periode September-Desember 2022 jumlah anggaran BLT BBM mencapai Rp12,39 triliun.
Penunjukkan Pos Indonesia sebagai sambungan tangan pemerintah ini supaya bantuan yang diberikan tepat sasaran. Diharapkan juga dengan BLT BBM ini masyarakat yang menanggung beban berat karena naiknya harga BBM.
"Kelebihan PT Pos ini dalam konteks langsung diterima dan dimanfaatkan," katanya.
Masyarakat bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM. Pengajuan ini dapat dilakukan melalui program usul dan sanggah dengan aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Masyarakat menerima dua bantuan sekaligus. Masyarakat menerima BLT BBM sebesar Rp300.000, bahkan mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp200.000. Jika ditotal, maka masyarakat bisa mendapatkan dua BLT sekaligus sebesar Rp500.000.
Cara ajukan diri jadi penerima BLT BBM 2022
- Instal aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk Android atau IOS untuk iPhone
- Klik "Daftar Usulan" pada halaman menu
- Klik "Tambah Usulan"
- Isi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
- Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait