Drama Penahanan Nikita Mirzani, Dari Teriak-Teriak hingga Tak Pakai Baju Tahanan, Ini Penjelasannya

Ravie Wardani
Artis Nikita Mirzani ditahan Penyidik Kejari Serang di Rutan Serang. Foto MPI/Yogi Satya Hardi

JAKARTA, iNews.id - Aksi drama penahanan artis Nikita Mirzani menjadi tontonan menarik di masyarakat. Butuh perjuangan panjang Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menjebloskan Nikita Mirzani, mulai aksi teriak-teriak hingga tak kenakan baju tahanan. 

Tontonan ini beredar luas di media sosial, dan kini Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan di Kejaksaan Negeri Serang Kota. Selama 20 hari ke depan, wanita 36 tahun itu dititipkan di Rutan Kelas II B Serang Kota hingga 13 November 2022 mendatang.

Saat dibawa menuju Rutan Serang Kota, artis kontroversial itu terlihat tidak mengenakan baju tahanan. Ia hanya terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih berikut celana hitam saat digiring oleh petugas kejaksaan.

Terkait Nikita yang tak mengenakan baju tahanan, Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar pun angkat bicara. Menurutnya, keputusan tersebut bisa dikomunikasikan dengan pihak tersangka.

"Itu ada pertimbangan juga, bukan tidak ada pemerataan ya, cuma kita berusaha komunikatif untuk bisa melakukan itu," ujar Rezkinil Jusar dalam konferensi pers melalui Zoom, Selasa (25/10/2022).

Sementara itu, aksi Nikita Mirzani yang menolak dibawa ke Rutan juga ditanggapi santai oleh Rezkinil. Menurutnya, hal tersebut cukup lumrah terjadi ketika timnya menggiring seorang tersangka untuk ditahan.

"Semua orang juga tidak mau seperti itu, mungkin Nikita sedikit syok atau gimana itu kembali lagi ke yang bersangkutan. Tapi Alhamdulillah dia bisa dibawa ke rutan Kejari Serang," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polres Serang Kota. Pada 14 Juni 2022, Nikita pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dijemput paksa di sebuah mall kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Ibu tiga anak itu diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network