JAKARTA, iNews.id - Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tidak bisa tidur nyenyak. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu penggunaan anggaran keuangan negara yang menyebabkan kerugian.
Salah satu korupsi yang terus dikembangkan adalah kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada periode 2014-2018. KPK mengagendakan untuk memeriksa 4 bos perusahaan swasta untuk mengetahui aliran penggunaan keuangan negara,
Mereka adalah Direktur CV Karya Anak Bangsa, Agus Setyono; Direktur CV. Yuhono Agung, Sukar; Direktur CV. Gemilang, Mukhamad; serta Direktur CV. Marga Jaya, Fanti Anjarwati. Sesuai rencana, para direktur tersebut akan diperiksa di Mapolres Tulungagung.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung, Jalan Ahmad Yani Timur No 9, Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/11/2022).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jatim.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait