9 Partai Politik Boleh Pakai Nomor Urut Lama saat Pemilu 2024, Ini Alasannya

Arif Ardliyanto
Sembilan partai politik diperbolehkan untuk menggunakan nomor urut lama dalam pemilihan umum tahun 2024. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kabar gembira untuk sembilan partai politik. Mereka diperbolehkan menggunakan nomor urut sama seperti di Pemilu 2019. Kebijakan ini sangat menguntungkan partai-partai lama, karena tak perlu melakukan sosialisasi kembali. 

Sembilan parpol yang diperbolehkan menggunakan nomor urut lama di antaranya parpol yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary treshold.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang tertuang pada Pasal 179 Ayat (4). Berikut bunyinya:

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," bunyi pasal 179 ayat (4).

Adapun, sembilan partai politik yang masih diperbolehkan menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 diantaranya;

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : Nomor Urut 1

2. Partai Gerindra: Nomor Urut 2

3.PDI-Perjuangan: Nomor Urut 3

4. Partai Golkar: Nomor Urut 4

5. Partai Nasdem: Nomor Urut 5

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Nomor Urut 6

7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nomor Urut 10

8. Partai Amanat Nasional (PAN): Nomor Urut 12

9. Partai Demokrat: Nomor Urut 14

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network