Pola Dapat Keuntungan Hibah Tercium KPK, Dokumen Anggaran di Ruang Gubernur dan Wakil Disita Semua

Arif Ardliyanto
KPK sudah mencium cara pejabat mendapatkan keuntungan dari hibah. Dokumen yang dimiliki pemprov di ruang Gubernur dan wakil disita. Foto Okezone

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dugaan permainan hibah di Jawa Timur sudah tercium penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada sejumlah dokumen anggaran dan bukti elektronik usai menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 21 Desember 2022.

Diketahui, lokasi yang digeledah yaitu, ruang kerja Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya, Emil Dardak.

Selanjutnya, ruang Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah Jatim. Selanjutnya, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim. KPK menduga dokumen dan bukti elektronik yang diamankan tersebut berkaitan dengan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/12/2022).

"Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung DPRD Jatim. Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim. 

Hasilnya, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan kasus ini. KPK sedang menganalisa dokumen dan uang tunai tersebut dalam rangka proses penyitaan. KPK sedang mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network