Tragedi Kanjuruhan, Security Officer dan Panpel Dituntun 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Achmad Ali
Kasus Tragedi Kanjuruhan masuk tahap tuntutan, Security Officer dan Panpel Dituntun 6 Tahun 8 Bulan Penjara. Foto iNewsSurabaya/ali

SURABAYA iNewsSurabaya.id - Sidang kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan 623 korban luka, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan agenda tuntutan atas dua terdakwa Suko Sutrisno (safety & security officer) dan Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana) digelar sekira pukul 20.23 WIB.

Meski disidangkan beda waktu, keduanya didakwa dengan pasal yang sama, yakni, didakwa kesatu Pasal 359 KHUP, dan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga Pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Bahwa dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam Dakwaan Pertama (Kesatu dan Kedua dan Ketiga) telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," begitu bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa Hari Basuki, Jumat (3/2/2023).

Suko Sutrisno dan Abdul Haris dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan," imbuhnya.

Suko Sutrisno merupakan Security Officer laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan jadi tersangka pasca Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 orang. Selain Suko terdakwa lain dari sipil adalah Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC dan Terdakwa.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3. Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network