SURABAYA, iNews.id - Tidak semua kelakuan baik mendapat balasan yang baik. Hal itu dialami oleh warga Probolinggo, Jawa Timur, Welly Sukarto. Pria 63 tahun itu tidak pernah menyangka bakal ditahan Polda Jawa Timur.
Welly menjadi tahanan Mapolda Jawa Timur setelah dilaporkan oleh ketua koperasi Teja Kencana Lumajang, Yerry Santoso. Ia dilaporkan atas dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat yang diagunkan dalam perjanjian kredit.
Disisi lain, Welly mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kredit sama sekali. Bahkan tidak pernah menerima uang sebesar 2 Milyar dari pihak koperasi yang diketuai Yerry.
Menurut Kuasa hukum Welly Sukarto, H. Abdul Malik, tindakan pelaporan kliennya merupakan kriminalisasi hukum.
"Tanda tangan yang ada di perjanjian kredit itu sudah pasti palsu, karena klien saya tidak pernah tanda tangan. Ada saksinya. Namun saat dilabforkan, tanda tangan tersebut dinyatakan asli," papar Malik di Surabaya, Rabu (22/12/2021).
Abdul Malik mengungkapkan, bahwa kasus hukum yang menjerat kliennya (Welly), bermula saat ia menjabat sebagai ketua koperasi KSU Mitra Perkasa Probolinggo.
Saat itu Welly melaporkan ketua KSU Mitra Perkasa Probolinggo yang sebelumnya, Zulkifli Chalik, atas dugaan penggelapan dana nasabah sebanyak 147 Milyar Rupiah.
Laporan tersebut dilakukan di Polres Probolinggo Kota pada 2018. Namun hingga saat ini kasus tersebut jalan di tempat.
"Awalnya, klien saya melaporkan Zulkifli Chalik, ketua koperasi sebelumnya. Karena mengundurkan diri secara sepihak dan diduga menggelapkan dana naaabah sebesar 147 Milyar totalnya," terangnya.
"Namun sampai saat ini kasusnya jalan di tempat. Malah klien saya dilaporkan atas pemalsuan dokumen sertifikat. Tanda tangan klien saya dipalsukan namun malah dinyatakan asli oleh labfor," sambung ketua Kongres Advokat Indonesia Jatim itu.
Kepengurusan Welly di KSU Mitra Perkasa akhirnya dipailitkan melalui keputusan Mahkamah Agung setelah sempat kalah di Pengadilan Negeri Probolinggo dan Pengadilan Tinggi. Setelah putusan itu, hingga saat ini belum ada eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Probolinggo.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait