14 Jabatan Kosong Dilingkungan Pemkot Surabaya

Oktavianto Prasongko
Pemkot Surabaya memang membuka lowongan untuk mengisi posisi jabatan yang saat ini kosong

SURABAYA, iNews.id - Jabatan penting diinternal Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah terjadi kekosongan. Hal ini dilakukan setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melakukan rotasi jabatan secara besar-besar untuk membantu kepemimpinannya.

Tercatat,ada 14 lowongan jabatan yang dibuka. Lowongan memiliki kriteria-kreteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa bersaing memperebutkan jabatan beregengsi tersebut.  "Pemkot Surabaya memang membuka lowongan untuk mengisi posisi jabatan yang saat ini kosong," kata Febriadhitya Prajatara, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya.

Berdasar nomor 01/pansel-jptp/XII/2021, pendaftaran terhadap lima posisi telah dilakukan lebih awal, pada 17  Desember 2021 adalah: Sekretaris DPRD, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BPPDPP), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Direktur RSUD dr Soewandhie.

Pendaftaran sembilan posisi lain menyusul pada 21-27 Desember. Berdasar pengumuman Nomor 03/pansel-jptp/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021. Kesembilan posisi tersebut merupakan posisi Kepala Dinas yaitu: Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Utama RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH), Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga

Febri menegaskan informasi seputar seleksi pengisian posisi jabatan sudah ada di laman surabaya.go.id termasuk soal persyaratan. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya bisa mengikuti lowongan jabatan baru yang belum terisi dengan memenuhi persyaratan kualifikasi umum,  yakni berpangkat minimal Pembina (IV/a), berusia maksimal 56 tahun, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka tindak pidana, serta persyaratan lainnya. "Ada kualifikasi khusus, terkait dengan  kualifikasi pendidikan serta pengalaman kerja sesuai dengan sasaran jabatan. Kemudian, dilanjutkan dengan mengikuti sejumlah tahapan seleksi," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Eri Cahyadi  Wali Kota Surabaya telah melaksanakan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya pada Senin (20/12/2021). Sejumlah Kepala Dinas Perangkat Daerah dilantik untuk mengisi jabatan baru atau sekadar mengikuti pelantikan karena perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) baru.

Ero Cahyadi berharap setelah adanya mutasi ini pelayanan pada masyarakat semakin baik dan lebih cepat. Selain itu, pelayanannya lebih tepat sasaran sampai ke bawah. “Nanti setelah enam bulan, akan saya evaluasi. Jika hasilnya masih belum bisa, akan kita berikan waktu lagi enam bulan untuk membuat inovasi. Jika satu tahun itu tidak ada inovasi, ya kita ganti. Makanya inovasi ini sifatnya fardhu ain,” kata Eri Cahyadi.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network