PROBOLINGGO, iNews.id - Menjelang Tahun Baru 2022, banyak barang bukti dari hasil tangkapan Polres Probolinggo Kota dimusnahkan. Tercatat, ribuan botol miras berbagai merk dan obat keras berbahaya (Okerbaya) masuk daftar G, dan Pil Extasi dimusnahkan di halaman Mapolres Probolinggo Kota.
Dalam pemusnahan barang bukti hasil ungkap dalam satu tahun Polres Probolinggo Kota tersebut dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, Komandan Kodim 0820 Probolinggo, Kajari Kota Probolinggo, Kepala PN Kota Probolinggo, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Kepala Kantor Kemenag Kota Probolinggo dan Ketua MUI Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, ribuan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Refleksi dalam satu tahun 2021 oleh Polres Probolinggo Kota, khususnya tindak pidana narkoba sudah melakukan penyidikan terhadap 46 perkara dengan 65 orang tersangka. Kemudian BB yang diamankan dalam proses penyidikan tersebut kurang lebih 700 gram sabu sabu, ganja, obat obatan daftar G sekitar 7435 butir, dan pil Extasi kurang lebih 8 butir.
“Jadi selama kurun waktu satu tahun ini Polres Probolinggo Kota ada 46 kasus perkara narkoba dengan 65 orang tersangka,” Kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Senin (27/12).
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, untuk miras dimusnahkan dengan cara dilindas oleh Alat berat, sedangkan untuk obat-obatan terlaran beserta sabu dimusnahkan dengan cara dibakar bersama.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait