SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Partai NasDem Jawa Timur (Jatim) membantah adanya kegiatan kampanye Anies Baswedan di Masjid Al Akbar, Surabaya. Hal ini setelah adanya SMS blast dari Bawaslu ke sejumlah warga soal larangan kegiatan politik di masjid.
Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Partai NasDem Jatim Vinsensius Awey membantah jika agenda salat jumat yang dilakukan Anies Baswedan bukan merupakan kampanye.
"Jelas ini bukan kampanye. Akan tetapi sebagai sapaan hangat dari salah satu putra terbaik bangsa kepada masyarakat Kota Surabaya. Apa yang salah? Lagipula hari ini belum juga memasuki tahapan kampanye lantaran belum ada kontestan yang telah diputuskan resmi oleh KPU," kata Awey, Jumat (17/3/2023).
Pada saat kunjungan Anies ke Surabaya, sebagian warga yang berada di sekitar Masjid Al Akbar menerima SMS blast dari Bawaslu Jatim. Isi dari SMS blast itu sendiri adalah 'Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu'.
Awey menegaskan, jika kunjungan Anies ini merupakan bagian dari silaturahmi menyapa simpul relawan dan pendukungnya di Jawa Timur. Awey juga menyebut bahwa Salat Jumat yang dilakukan Anies merupakan hal yang harus dilakukan seorang laki-laki muslim.
"Salat Jumat ini kan sendiri dilaksanakan secara berjamaah, maka tentu ramai. Untuk diketahui juga bahwa salat Jumat menjadi kewajiban bagi para muslim laki-laki yang telah baligh. Lah ada orang yang menunaikan kewajibannya, kok mau dilarang," ucap dia.
Sehingga menurut mantan anggota DPRD Surabaya ini, surat Bawaslu tidak masuk akal. Awey khawatir, jika nantinya banyak politikus yang sekadar salat di Masjid Al Akbar Surabaya malah disalahartikan.
"Bisa bisa nantinya semua tokoh parpol, calon kepala daerah, anggota dewan pun dilarang Bawaslu untuk mereka menunaikan kewajibannya beribadah di rumah ibadah, karena ditenggarai melakukan kegiatan politik juga," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan ada pesan singkat yang disebar ke sejumlah nomor mengenai larangan aktivitas politik di tempat ibadah. Menurut Agil, larangan itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 tahun 2018.
"Partai ini tetap bersosialisasi sesuai PKPU 33 2018 bahwa mereka boleh bersosialisasi memasang banner dan seterusnya sepanjang memenuhi ketentuan yang ada. Yang penting tidak di tempat ibadah," kata Agil.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait