JAKARTA, iNews.id - Kapolsek Sepatan, Tangerang AKP Oky Bekti dan Banit Subnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Brigadir Roby Cahyadi, terbukti menghisap narkoba jenis sabu.
Meskipun keduanya adalah Polisi, namun hukum tetap berlaku sama. Kepolisian Republik Indonesia ternyata tidak pilih kasih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, sesuai dengan komitmen pimpinan Polri tidak ada toleransi terhadap anggota yang menggunakan narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urin, kedua Polisi tersebut dinyatakan terbukti menggunakan narkoba jenis amphetamine dan methaphetamine. Untuk itu, mereka harus menerima nasibnya, yakni dicopot dan ditahan.
Pencopotan terhadap AKP Oky Bekti tertuang dalam surat telegram bernomor ST/588/XII/Kep/2021. Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol IBK Putra Narendra.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat lama adalah menggunakan narkoba jenis sabu dan sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis sabu amphetamin dan methaphetamine," terangnya di Polda Metro, Rabu (29/12).
Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan anggota Polisi tersebut, saat ini ditindak lanjuti oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait