Kasat Reskrim dan Wakasat Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim, Ini Kasusnya

Achmad Ali
Kasat Reskrim dan Wakasat Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim, Ini Kasusnya terkait penetapan tersangka penjualan vaksin booster. Foto iNewsSurabaya/achmad ali
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Institusi kepolisian dihebohkan dengan kabar dua polisi dari Polrestabes Surabaya diperiksa Propam Polda. Tak main-main, mereka adalah Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana dan Kompol Edy Herwiyanto Wakasat Reskrim
 
Mereka menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, Jumat (24/3/2023) sore. Keduanya menjalani sidang etik melalui laporan pengaduan masyarakat (dumas). Dua petinggi Polrestabes Surabaya itu diduga bekerja secara tidak profesional waktu menetapkan seorang tersangka inisial L dalam kasus praktik jual beli vaksin ilegal pada akhir 2021 silam.
 
Untuk diketahui, pada tahun 2021 silam terdapat kelompok oknum yang menyediakan vaksinasi dosis ketiga berbayar di Surabaya. Praktik itu diduga ilegal karena mendahului program pemerintah yang baru melakasanakan program booster bagi masyarakat pada Januari 2022 mendatang.
 
Waktu itu masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster itu harus membayar senilai Rp250 ribu. Mendapati isu tersebut, akhirnya polisi melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya menetapkan L sebagai tersangka pada awal tahun 2022.
 

Sementara itu, Dino Wijaya Kuasa Hukum L mengatakan kalau kliennya merasa dirugikan akibat kinerja kepolisian saat itu. Karena tanpa alat bukti dan saksi yang kuat, polisi telah menetapkan L sebagai tersangka kasus praktik vaksin ilegal.

“Kami ingin proses ini berjalan sesuai prosedural kalau salah ya salah kalau enggak, ya enggak. Kalau tidak ada pelanggaran kode etik kami legowo,” kata Dino, Sabtu (25/3/2023).

Kasat Reskrim dan Wakasat Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim, Ini Kasusnya terkait penetapan tersangka penjualan vaksin booster. Foto iNewsSurabaya/achmad ali
Dino mengatakan kalau laporan dumas yang dibuat kliennya itu merupakan bentuk dukungan kepada institusi polisi yang sedang berbenah diri untuk memperbaiki citra.
 
Dia percaya kalau dumas tersebut bakal ditangani seadil-adilnya oleh Bidpropam Polda Jatim.
 
“Supaya tidak jadi preseden buruk, dan polisi bertindak profesional,” katanya.
 
AKBP Mirzal Maulana dan Kompol Edy Herwiyanto dikabarkan didampingi jajaran Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Mirzal dan Edy terlihat memakai seragam formal kedinasan karena menjalani sidang etik.
 
Sementara itu, iNewsSurabaya.id telah mengkonfirmasi kepada Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya namun belum mendapat balasan. Begitu juga  Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto masih belum mau memberikan statemen. 


Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network