Warga Negara Palestina Kabur dan Mencuri Mobil Dinas Kepala Imigrasi Raci Pasuruan

Oktavianto Prasongko
Eks warga binaan Lapas Jakarta, kabur dan mencuri mobil dinas Kepala Imigrasi Raci. (Foto: Kemenkumham)

PASURUAN, iNews.id - Seorang pria berwarga negara Palestina, eks warga binaan Lapas Jakarta, kabur dan mencuri mobil dinas Kepala Imigrasi Raci dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci, Kabupaten Pasuruan, Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Endra Adi Kasi Kantip Rudenim Raci mengatakan, identitas pelaku yaitu bernama Moin D. Habib bin Habib Mohammad, kelahiran Gaza pada 25 Maret 1980, usia 41 tahun.
 
“Dia masuk ke Rudenim tanggal 17 Desember 2021. Masih menunggu klarifikasi dari negara asal untuk dipulangkan,” kata Endra Adi.

Apabila dilihat dari video yang beredar luas di media sosial, terlihat pelaku mendobrak paksa pagar besi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci, Kabupaten Pasuruan dengan mobil dinas berpelat merah, berjenis Chevrolet Orlando warna hitam metalik dengan Nopol N 1030 SP.

Petugas berusaha menghentikan pelaku menerobos pagar Rudenim Surabaya di Raci, Pasuruan, Minggu (2/1/2021). 

Sebelumnya pelaku sudah berupaya kabur dengan mengendarai sepeda motor tapi berhasil ditangkap petugas lalu dia mengambil mobil tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Jaya Saputra, dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa pelaku melarikan diri saat petugas hendak melakukan penguncian blok hunian. 

Pada awalnya situasi kondusif dan aman, tapi beberapa saat kemudian, deteni asal Palestina itu mengambil jemuran dan tiba-tiba lari keluar blok dan berusaha mengambil motor petugas.

Saat perebutan motor, terjadi perkelahian antara pelaku dan petugas. Pelaku berhasil lari ke pintu depan lalu merusak tempat penyimpanan kunci mobil. 

Kemudian dia mengambil mobil yang ada di garasi dan melarikan diri dengan menabrakkan mobil berkali-kali ke pintu pagar. 

“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan kepolisian maupun TNI untuk pencarian,” ucapnya.

Adapun riwayat WNA asal Palestina yang melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci, Pasuruan tersebut adalah mantan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Dalam Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 411/Pid.B/2017/Pn.Jkt.Pst yang diunggah di laman Mahkamah Agung tercatat pelaku yang berinisial MDH itu dijatuhi pidana penjara selama dua tahun pada 17 Mei 2017.
 
Pria berusia 41 tahun tersebut terbukti melakukan curas terhadap seorang tamu sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat pada tanggal 11 Desember 2016. 

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mendatangi dan menawarkan bantuan serta diskon kepada tamu hotel yang sedang menunggu untuk masuk kamar.

Dia menawarkan diri untuk membantu memesan kamar, tapi korban tidak menghiraukan. Pelaku tetap mengikuti korban, menawarkan diri membantu, dan memberitahukan bahwa mempunyai diskon sebanyak 50 persen untuk mem-booking hotel tersebut. Korban memberitahu bahwa kamar hotel sudah dibayar, tapi terdakwa tetap mengikuti korban. 

Kemudian pada saat korban duduk di cafe sisha, pelaku masih mengikuti dan mendahului korban dengan dalih membantu memesan kopi turki dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Pada saat korban mau membeli rokok, pelaku menunjukkan tempat penjual rokok di samping hotel, tapi yang ditunjukkan bukan tempat menjual rokok. Saat korban berjalan ke arah pintu masuk utama yang ada security, tapi dihalang-halangi oleh pelaku. Dia mengancam korban dengan mengeluarkan pisau lipat ukuran kecil yang diarahkan ke korban. 

Kemudian pelaku mengatakan bahwa kalau korban teriak maka pisau tersebut akan ditusukkan ke badan korban. Korban diarahkan keluar hotel dan diajak untuk naik sepeda motor oleh pelaku dengan diikuti tiga orang teman pelaku yang menggunakan mobil sedan Limo warna putih.

Korban diajak ke suatu tempat berupa kamar kemudian disuruh masuk ke tempat yang kumuh itu. Saat di dalam kamar, korban dipukul di bagian pundak kanan berkali-kali hingga patah tulang dan ditendang. Kemudian pelaku membuka tas selempang korban dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.

Hal-hal yang memberatkan hukuman untuk pelaku adalah tidak mengakui dan tidak menyesal atas perbuatannya. Selain itu terdakwa sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Sedangkan hal yang meringankan adalah bersikap sopan di muka persidangan. Hakim lantas menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
 
Jaya Saputra Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim dalam keterangan tertulis menjelaskan, pelaku melarikan diri saat petugas hendak melakukan penguncian blok hunian. Awalnya situasi kondusif dan aman, tapi beberapa saat kemudian, deteni asal Palestina itu mengambil jemuran dan tiba-tiba lari keluar blok dan berusaha mengambil motor petugas.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network