Di Tengah Kenaikan Harga Bawang Putih, Permainan Kuota Impor Masih Berjalan?

Ali
Harga bawang putih tembus di harga Rp. 40.000 perkilogram hingga Rp. 60.000 perkilogram. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Jelang hari raya idul Fitri, harga kebutuhan bahan pokok di berbagai pasar mulai naik. Salah satunya adalah bawang putih yang tembus di harga Rp40.000 perkilogram hingga Rp60.000 perkilogram.

Kenaikan harga itu menjadi polemik dimasyarakat, bahkan diduga adanya monopoli hingga permainan kuota importasi bawang putih tersebut.

Sebenarnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Kordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut laporanku terkait impor bawang putih.

Boyamin mengatakan, terkait kuota kuota impor, ada oknum yang terang-terangan menitipkan harga perkilogram.

"Kalau soal pungutan liar ya dulu memang ada 1500 dan 500 rupiah, karena di dua oknum jadi 2000 rupiah, kalau sekarang bisa aja naik ya, namanya juga kebutuhan," ungkapnya.

Boyamin mengaku kecewa dengan KPK terkait tindak lanjut laporannya yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Padahal sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh KPK.

"Ya artinya memang korupsi masih merajalela termasuk dalam kuota impor bawang putih. Dan kecewa dengan KPK sudah laporan lama tidak diproses-proses akhirnya mangkrak seperti ini KPK lebih asik dengan OTT yang receh, padahal kalau bawang putih ini kan pasti nilainya triliunan dan menyangkut hajat hidup orang banyak, dan satu mestinya rakyat mendapat harga yang lebih murah karena tidak ada lagi titipan harga oleh oknum pejabat," papar Boyamin.

Di tempat lain, Direktur Ekonomi, Kedeputian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ramanggala mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait dugaan monopoli dan permainan kuota impor bawang putih.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Terimakasih," kata Mulyawan.

Tak hanya itu, KPPU hingga saat ini di berbagai daerah terus melakukan pengecekan dan turun kelapangan untuk memonitor lonjakan harga tersebut.

"Pengecekan ke lapangan sudah rutin dilakukan oleh teman-teman Kanwil baik sendiri maupun bersama stakeholder lainnya," tambahnya.

Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Surya Vandiantara, menyoroti soal pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus impor bawang putih yang sudah pernah diperiksa dan diputuskan bersalah oleh KPPU pada tahun 2013.

Pelanggarannya meliputi Pasal 11, Pasal 19 huruf C dan Pasal 24. Ada 22 terlapor dan 19 di antaranya perusahaan importir, selebihnya kementan dan Kemendag.

"Setelah itu terjadi lagi kasus pidana penyalahgunaan kuota impor bawang putih yang melibatkan importir dan salah satu direksi PT Pertani di tahun 2018, menyusul kasus suap kuota impor bawang putih di tahun 2019 yang ditangani KPK, kasus ini melibatkan importir dan anggota DPR RI," ungkapnya.

Berkaca dari kasus-kasus tersebut, kata Surya, seharusnya tidak sulit bagi KPPU dan KPK untuk melihat praktek monopoli kuota impor bawang putih yang melanggar UU No 5 tahun 1999 dan praktek jual beli kuota, karena modus yang dipakai tidak jauh berbeda dari sebelumnya.

"KPPU dengan kewenangan yang dimilikinya bisa mengambil inisiatif untuk memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU larangan monopoli. Bisa saja mengecek ke importir, distributor dan pedagang grosir maupun eceran di pasar, apakah ada pelanggaran seperti kasus yang dulu terulang," katanya.

Mengenai bagaimana caranya kasus dan pelanggaran tersebut tidak terulang, Surya mengatakan, bisa ldiihat akar masalahnya yang berasal dari regulasi kuota impor bawang putih itu sendiri.

"Pertanyaannya kan apakah kuota diperlukan, padahal produksi bawang putih lokal sedikit sekali. Logikanya kalau kuota diperketat dengan jumlah barang sedikit otomatis kuota ini menjadi permainan para rente dan spekulan, akhirnya yang dirugikan konsumen dan negara," jelasnya.

Saat ini, kata Surya, konsumen mendapat harga mahal, padahal harga bawang putih di negara asalnya murah, sedangkan negara kehilangan potensi pendapatannya karena keuntungan jual beli kuota masuk kas negara.

"Lebih bagus negara melakukan kebijakan tarifisasi agar dana yang jatuh ke tangan rente bisa masuk ke kas negara," tutupnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini saat di konfirmasi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Importasi bawang putih yang dilaporkan oleh MAKI.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network