SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Memiliki kendaraan menjadi impian bagi semua orang, meski kendaraan bekas. Namun menjadi masalah besar saat ingin memperpanjang STNK, karena perpanjangan STNK harus melampirkan KTP pemilik kendaraan yang asli.
Ada trik menarik menyelesaikan masalah tersebut. Perpanjangan kendaraan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik. Dikutip dari Okezone, ditemukan trik dan tips memperpanjang STNK tanpa harus membawa KTP pemilik asli secara terus menerus.
Berikut cara memperpanjang STNK tanpa harus membawa KTP pemilik asli:
1. Negosiasikan untuk Merekam Identitas Asli Pemilik Kendaraan
Saat membeli kendaraan bekas, upayakan untuk meminta identitas dari pemilik pertama terlebih dahulu.
2. Download Aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional
Aplikasi ini tersedia di Playstore, ukurannya pun cukup ringan, hanya 14 MB saja. Aplikasi ini berguna untuk merekam dan menyimpan data pemilik asli kendaraan dan mendaftarkannya.
3. Registrasi
Syarat ini yang dirasa paling susah, karena tetap harus menyiapkan KTP asli pemilik. Anda mesti siapkan STNK kendaraan, dan KTP yang namanya tertara dalam STNK tersebut. Lalu, anda dapat langsung mengisi setiap kolom pada formulir registrasi/pendaftaran di aplikasi Signal itu.
Nantinya, di sesi pendaftaran aplikasi juga akan meminta rekam wajah pemilik kendaraan sesuai KTP. Maka dari itu, penting anda bertemu langsung dengan pemilik kendaraan tersebut. Jadi, anda bisa langsung meminta bantuannya untuk mengikuti rekam wajah pada aplikasi signal di HP anda.
4. Perpanjang Pajak STNK
Jika anda sudah berhasil menjalani langkah ketiga, anda sudah dapat langsung perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli. Untuk melakukannya, ikuti empat langkah di bawah ini:
- Pilih “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada aplikai Signal anda;
- Tentukan bentuk kepemilikan kendaraan;
- Masukan nomor pendaftaran kendaraan motor (NRKB);
- Masukan 5 digit paling akhir nomor kerangka kendaraan.
Jika sudah melakukan semua tahapan itu, kendaraan milik anda pun sudah terintegrasi dengan aplikasi Signal. Sehingga, sudah dapat melakukan pengajuan perpanjangan pajak STNK.
Menariknya, ternyata tidak saja dapat memperpanjang pajak STNK kendaraan anda, dengan Signal anda juga dapat perpanjang pajak STNK 2023 milik orang lain. Caranya sangat gampang. Cukup ikuti langkah-langkah berikut:
- Klik lambang (+) yang terdapat pada aplikasi Signal;
- Saat tampil formulir penambahan data, anda tinggal mengisinya dengan nama pemilik kendaraan;
- Bila kendaraan itu punya istri atau anak dalam sebuah KK, tetapkan “Punya Keluarga Satu KK”;
- Lalu masukan NRKB di kolom yang disediakan;
- Selanjutnya, input 5 digit paling akhir nomor kerangka kendaraan;
- Input NIK pemilik kendaraan serta upload foto KTP
- Seusai semua kolom diisi, klik “Lanjut”, sehingga pernyataan naskah telah sukses ditambah pun akan muncul.
5. Pembayaran
Poin kelima perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli ini, merupakan tahapan terakhir. Artinya, jika sudah menyelesaikam tahapan ini, anda tingga menunggu STNK kendaraan anda sampai di rumah. Berikut petunjuk untuk pembayarannya:
- Tentukan NRKB yang hendak dibayar pajaknya, lalu pilih “Lanjut.” - Info tentang SKK dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ada dimonitor HP anda bersama jumlah yang perlu dibayar;
- Pilihlah menu kirim berkas (dokumen) TBPKP, lalu tambahkan alamat pengantaran di kolom yang ada;
- Rekap ongkos akan tampil dengan cara otomatis, lalu pilih “Lanjut”;
- Selanjutnya, “Pilih Cara Pembayaran” sehingga akan ditampilkan code bayar, jumlah yang dibayar, dan cara pembayarannya. Lalu, anda pilih lagi “Lanjut”;
- Tentukan bank yang hendak dipakai untuk bayar pajak. Teruskan dengan mengikuti petunjuk pembayaran hingga usai;
Kalau sudah sukses, anda dapat memeriksa status pembayaran untuk memastikan transaksi telah sukses;
- Selesai pembayaran sukses, anda akan terima surat elektronik sebagai bukti pembayaran pelunasan pembayaran atau e-TBKP. Sesudah itu, anda akan memperoleh e-Pengesahan berisikan barcode untuk bukti pembayaran resmi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait