SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik PCNU Kota Surabaya semakin liar beredar di masyarakat. PBNU akhirnya memutuskan untuk turun dan membuka akar masalah yang selama ini terpendam.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) , Imron Rosyadi Hamid turun langsung membeberkan masalah-masalah yang muncul di Kota Surabaya. Menurutnya, SK 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 Tentang Susunan Kepengurusan Definitif PCNU Surabaya Masa Khidmat 2023-2024 sudah sesuai dengan AD-ART, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU No.2/XII/2022.
"Sehingga masalah ini tidak perlu diperdebatkan lagi,” tegasnya.
Ia menuturkan, persoalan PCNU Kota Surabaya itu berawal dari surat PWNU Jawa Timur No. 868/PW/A.II/L/III/2021, tanggal 16 Maret 2021 tentang Pelanggaran Penyelenggaraan Konferensi Cabang NU Kota Surabaya pada tanggal 6 Maret 2021.
Kemudian lanjut dia, berdasarkan rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PWNU Jawa Timur pada tanggal 10 dan 13 Maret 2021 dinyatakan bahwa Konferensi NU Kota Surabaya tersebut tidak sah dan mengusulkan kepada PBNU agar menata ulang konferensi cabang Kota Surabaya.
Surat PWNU Jawa Timur tersebut ditandatangani oleh KH. Anwar Manshur (Rais), Drs. KH. Stafrudin Syarif (Katib), KH. Marzuki Mustamar (Ketua) dan Prof. Akh Muzzaki (Sekretaris).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait