SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Profesi insinyur merupakan salah satu profesi penting dalam bidang pembangunan infrastruktur dan perumahan. Seorang insinyur dapat bekerja dalam hal desain dan pengembangan, pengujian, proses produksi, atau perawatan.
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Jawa Timur (PII Jatim) Prof Dr Ir Mohammad Bisri menuturkan, sebagai tenaga ahli yang bekerja di bidang keinsinyuran maka insinyur harus terjamin mutu kerjanya. Jaminan mutu tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikasi insinyur professional.
"Sekarang ini semuanya harus kompeten dan profesional. Salah satu kompetensi profesi itu adalah izin praktek," tuturnya usai membuka Muswil Persatuan Insinyur Indonesia (PPI) Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (05/5/2023).
Sebagiamana dokter. Seorang insinyur tidak boleh praktek jika tidak punya surat tanda register dokter. PII, kata Bisri, nantinya juga demikian. Mereka tidak boleh praktek insinyur sesuai UU insinyur kalau tidak punya Izin praktek namanya Surat Tanda Register Insinyur (STRI).
"Dan ini harus dimulai, karena kapan lagi profesional itu bisa diaplikasikan di lapangan," tegasnya.
Berdasarkan UU No. 11 tahun 2014 Pasal 3, PII bertujuan untuk Memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan keinsinyuran yang bertanggung jawab; Memberikan perlindungan pengguna jasa keinsinyuran dari malapraktik keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur; memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur.
Insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa memiliki STRI dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan STRI.
Prof Bisri menjelaskan, jika kebijakan tersebut bisa dimulai maka dapat mendorong para sarjana bisa kuliah program studi profesi insinyur dan bergelar insinyur, serta mengurus izin prakteknya. Sehingga nantinya Indonesia bisa menjadi negara yang memiliki insinyur kompeten.
Harapannya kualitas bangunan semakin bagus. Bisa dipertanggungjawabkan secara teknis maupun hukum.
Prof Bisri mengakui, saat ini belum ada proyek-proyek yang menerapkan syarat yang mengerjakan punya izin praktek. Karena tenaga yang bergelar insinyur dan sesuai dengan undang-undang insinyur masih sangat minim.
Ia pun mengapresiasi pemerintah kota Surabaya yang akan menerapkan kebijakan sesuai UU Insinyur.
Di Surabaya, untuk pekerjaan besar nantinya mensyaratkan harus dikerjakan oleh insinyur yang punya izin praktek.
"Mungkin ini satu-satunya dan yang pertama di Indonesia," ucapnya.
"Tapi saya sarankan, kebijakan itu tidak untuk proyek yang kecil-kecil. Tapi yang besar dan komplek dulu yang nilainya tinggi," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Walikota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa PII hadir memberikan solusi kepada pembangunan konstruksi yang ada di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
Untuk itu, di Surabaya ketika akan membangun proyek-proyek besar seperti rumah sakit, maka akan dikonsultasikan dengan PII. Dan salah satu syarat tenaga ahlinya harus memiliki sertifikat dan memiliki izin dari PII.
"InsaAlloh untuk bangunan rumah sakit dan lainnya maka kita akan menggunakan PII," tutupnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait