SURABAYA, iNews.id – Jual-beli vaksin booster secara illegal ditindak tegas. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Jawa Timur melaporkan kasus dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal ke polisi.
Praktik jual beli vaksinasi dosis ketiga atau booster berbayar itu diduga dilakukan sepanjang November-Desember 2021.
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai terdapat salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250.000.
"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," katanya, Rabu (5/1/2022).
Menurut dia, pihak Polrestabes Surabaya saat ini sedang melakukan penyidikan. Nanik juga memastikan bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan karena Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," katanya.
Sindikat ini menjual sekaligus menggelar vaksinasi dosis ketiga menggunakan Sinovac, dengan biaya Rp250.00 per orang. Praktik tersebut ilegal karena vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan oleh pemerintah untuk masyarakat pada 2022 mendatang. Adapun tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut yakni mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang sampai kafe.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait