SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kemenkumham Jatim meminta Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Notaris Pengganti dan Pejabat Fungsional melakukan inovasi. Permintaan ini diutarakan langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Imam meminta PPNS, Notaris Pengganti dan Pejabat Fungsional Tertentu yang baru dilantik Senin (05/06) di Kantor Wilayah, untuk kreatif dan berinovasi sesuai dengan tingkatan jabatan yang diembannya. Selain itu, tetap perlu dilakukan koordinasi, kolaborasi dan kerjasama, dengan seluruh unsur baik di tingkat Pusat, Wilayah, serta instansi terkait lainnya.
“Buktikan dengan kerja dan karya nyata melalui kinerja yang tinggi dengan sebaik-baiknya, bekerja penuh dedikasi, dan loyal pada profesi,” ucap Imam Jauhari.
Kepada PPNS, kata kakanwil, untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Penyidik Polri sebagai bentuk koordinasi dengan pengawas (korwas), dalam rangka memberikan bantuan penyidikan yang didasarkan pada sendi–sendi hubungan fungsional.
Sementara itu Notaris Pengganti diwajibkan untuk mengetahui akan batas-batas kewenangannya, mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang seberapa jauh dapat bertindak dan apa yang boleh serta apa yang tidak boleh dilakukan.
“Notaris Pengganti harus mempunyai integritas moral yang mantap, dalam hal ini segala pertimbangan moral harus melandasi pelaksanaan tugas profesinya, walau akan memperoleh imbalan jasa yang tinggi, namun sesuatu yang bertentangan dengan moral yang baik harus ihindarkan,” jelasnya.
Kemenkumham Jatim meminta Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Notaris Pengganti dan Pejabat Fungsional melakukan inovasi. Foto iNewsSurabaya/ist
Kepada Pejabat Fungsional Tertentu, Kakanwil juga meminta agar Perancang Peraturan Perundang-Undangan harus dapat bertindak profesional, menjaga integritas dalam tugas Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan. “Jaga nama baik instansi yang kita cintai ini dengan bekerja penuh dedikasi,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait