Perokok Tak Bebas Lagi di Mojokerto, Ini Aturan Baru yang Dibuat Wali Kota Ning Ita

Arif Ardliyanto
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berkomitmen untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas rokok serta mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh asap rokok. Foto iNewsSurabaya/ist

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Perokok tidak bisa bebas berkeliaran di Kota Mojokerto. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berkomitmen untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas rokok serta mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh asap rokok. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto 7/2018 dan Perwali 10/2021 yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat Monitoring dan Evaluasi KTR di Pendopo Sabha Mandala Tama, Kantor Wali Kota Mojokerto menegaskan Perda tersebut merupakan upaya Pemkot Mojokerto untuk menyukseskan program dari pemerintah pusat dalam mewujudkan KTR.

“Dalam mewujudkan KTR itu agak sulit, dibutuhkan kesadaran pribadi untuk berhenti merokok, tetapi bagaimana menerapkan Perda nomor 7 tahun 2018 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 di kawasan yang ada di dalam perda ayo kita jaga seperti apa implementasinya,” kata perempuan yang akrab disapa Ning Ita tersebut pada Jumat (9/6/2023).

Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan regulasi tentang KTR tetap harus ditegakkan di tengah masyarakat yang masih banyak perokoknya. Untuk itu, harus ada win-win solution. “Kalau kita sudah punya komitmen dengan menerbitkan Perda dan Perwali. Silahkan merokok tetapi pada tempat yang telah disediakan, kita sediakan kawasan untuk merokok, seperti gazebo dan kantin di Kantor Wali Kota Mojokerto,” tuturnya seperti dipublikasikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto. 

Dalam monev tersebut Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) sekaligus Ketua Satgas KTR, dr. Farida Mariana menyampaikan selama dilakukan monitoring memang masih ditemukan kawasan yang belum memenuhi persyaratan KTR. “Monggo apa yang sudah ada di Perda dan sudah disusun bersama-sama kita ikhtiar bareng-bareng,” tegasnya.

Pada kesempatan ini juga dilakukan deklarasi KTR serta penyerahan sertifikat deklarasi KTR kepada perwakilan peserta monitoring dan evaluasi KTR.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network