SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Perseteruan antara PT Meratus Line dengan PT Bahana Line terus berlanjut. Kasus yang bermula dari tidak dibayarnya utang PT Meratus Line ke PT Bahana Line sebanyak Rp 50 miliar lebih itu memasuki babak baru.
Pihak PT Bahana Line melaporkan Auditor Internal PT Meratus Line, Fenny Karyadi ke Bareskrim Mabes Polri. Tuduhannya, soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan kesaksian palsu.
Hal itu diketahui media dengan tersebarnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTL/171/V/2023/BARESKRIM tertanggal 10 Mei 2023, dimana Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno melalui tim hukum dari kantor Syaiful Ma’arif & Partner yang diwakili Muhammad Zulfikar Putra Prawiranegara, SH menjadi Pelapor dan Terlapor yaitu Fenny Karyadi dkk.
Pangkal masalah Auditor Internal PT Meratus Line tersebut dilaporkan karena diduga menggunakan data asumsi alias data palsu dalam membuat audit yang kemudian menghasilkan hitungan kerugian negara yang menghebohkan yaitu sebesar Rp 500 miliar lebih.
“Ya benar, klien kami mencari keadilan atas segala perbuatan dari oknum manajemen PT Meratus,” kata Syaiful Ma’arif saat dikonfirmasi media, Kamis (22/6/2023).
Ia menambahkan, fakta hukum yang dibawa ke Bareskrim Mabes Polri sulit untuk dibantah lagi. Pasalnya, hasil audit internal itu telah digunakan untuk berbagai alat bukti baik di laporan polisi di Polda Jatim, sengketa perdata dengan PT Meratus Line sebagai Penggugat maupun dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Surabaya.
“Betul, hasil audit tersebut dipakai sebagai alat bukti di pidana, perdata dan PKPU dan terbukti data itu data fiktif karena berbasis asumsi dan telah mendiskreditkan klien kami,” kata Syaiful Ma’arif.
Sementara itu, Corp Comm PT Meratus Line Purnama Aditya menyatakan belum ada statement terkait hal tersebut. "Secepatnya, jika ada official statement dari kami akan saya info ke rekan-rekan," katanya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait