Langgar AD/ART Organisasi, 4 Karyawan PT Prima Dipecat, Ini Penjelasan DPC FSP LEM SPSI Sidoarjo

Firman Rachmanudin
Mokh Sholeh dan Benny Wahyu bersama pengurus dan anggota serikat pekerja di PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Polemik PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk yang disinyalir melakukan pemutusan hubungan kerja pada empat karyawannya berbuntut panjang. DPC FSP LEM SPSI menegaskan keempat karyawan yang dipecat PT Prima Alloy bukan lagi anggota serikat, karena mereka telah dikeluarkan melanggar AD/ART.

Sebagaimana diberitakan, PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk yang ada di Jalan Muncul 1, Gedangan, Sidoarjo telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap empat orang karyawannya. Mereka sempat menjabat sebagai pengurus Pimpinan Unit Kerja Organisasi FSP LEM SPSI di perusahaan tersebut.

Sesaat sebelum pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan pada 19 Juni 2023 sore, empat karyawan masing-masing Muhammad Arofik, Akhmad Fauzi, Bambang Utomo dan Iwantoro Wibowo mengaku baru menerima berkas Surat Keputusan pembekuan dan pencabutan masa kepengurusan mereka sebagai PUK di perusahaan itu.

Keempat karyawan tersebut lantas melayangkan protes dan menduga adanya permainan antara pengusaha dengan pengurus DPC FSP LEM SPSI Sidoarjo untuk melakukan pemecatan.

Ungkapan tersebut dinilai salah, melalui surat hak Jawab yang dilayangkan dan ditandatangin oleh Mokh Soleh, Ketua DPC FSP LEM SPSI Sidoarjo dan Benny Wahyu Sujatmiko sebagai sekretaris membantah semua tudingan yang dilakukan oleh empat karyawan PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk itu.

Ia menyebut, keempat karyawan yang kepengurusannya dibekukan, lantaran dianggap menyalahi aturan melalui rekomendasi tim AD HOC yang beranggotakan tim dari DPP, DPD dan DPC FSP LEM SPSI.

"Informasi itu tidak benar. Fakta hukum yang sesungguhnya terkait Pembekuan PUK SP LEM SPSI PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk adalah oleh karena Pengurus PUK SP LEM SPSI PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FSP LEM," sebut isi surat tersebut.

Dalam surat itu menerangkan, lantaran kepengurusan Akhmad Fauzi dkk menyalahi aturan organisasi, tim Ad Hoc lantas turun tangan dengan memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya membekukan PUK SP LEM SPSI Prima Alloy Steel Universal, Tbk , Mengangkat Pengurus Sementara dan Memberhentikan semua pengurus lama yang terbukti telah melanggar AD/ART Organsiasi.

"DPC FSP LEM SPSI Sidoarjo lantas mengangkat pengurus sementara untuk mengisi kekosongan kepengurusan agar roda organisasi di PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk tetap berjalan," lanjut isi surat tersebut.

Lebih lanjut, surat hak jawab yang disampaikan oleh DPC FSP LEM SPSI itu sangat keberatan dianggap telah ada komunikasi antara organisasi dengan perusahaan untuk bersepakat melakukan pemecatan terhadap empat karyawan dan mantan pengurus PUK.

Meski dugaan tersebut mencuat dan disampaikan langsung oleh empat karyawan yakni, Muhammad Arofik, Akhmad Fauzi, Bambang Utomo dan Iwantoro Wibowo lantaran SK Pembekuan baru diterima mereka pada 19 Juni 2023, selang beberapa jam sebelum mereka menerima surat PHK dari perusahaan.

"DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Sidoarjo harus menunggu rekomendasi dari organisasi perangkat atas yaitu DPP FSP LEM SPSI sehingga SK Pembekuan PUK SP LEM SPSI PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk baru dapat diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2023.  Bahwa selanjutnya oleh karena pada tanggal 17 Juni 2023 DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Sidoarjo masih ada agenda lain sehingga baru melaksanakan agenda kunjungan kerja ke PUK SP LEM SPSI PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk guna memberikan penjelasan kepada Pimpinan Sementara PUK SP LEM SPSI PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk serta Perwakilan anggota untuk mengisi kekosongan dilanjutkan dengan pemberitahuan Surat Pembekuan Pengurus PUK yang lama," terangnya.

"Bahwa sebagaimana uraian – uraian tersebut, telah menjelaskan fakta tidak ada keterkaitan antara pemutusan hubungan kerja (PHK) 4 (empat) orang pekerja dimaksud dengan Pembekuan PUK SP LEM SPSI PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk yang dilakukan oleh DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Sidoarjo, dan hal dimaksud hanyalah merupakan sebuah hal kebetulan semata yang terjadi dalam kurun waktu yang bersamaan," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network