Hak Anak dapat Modal Dijamin Secara Resmi di Surabaya, Ini Isi Raperda Kepemudaannya

Trisna Eka Adhitya
Anak muda di Kota Surabaya bakal memiliki hak untuk mendapatkan pemodalan hingga ketrampilan. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Anak muda di Kota Surabaya bakal mendapatkan perhatian khusus dalam pengembangan kualitasnya. Perhatian ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD Surabaya melalui Sidang Paripurna, (24/8/2023). 

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) memberikan Pendapat Akhir yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Cahyo Siswo Utomo.

Disebutkan oleh Cahyo, bahwa dengan adanya Perda Kepemudaan ini maka semakin memberikan jaminan kepada para Pemuda yakni warga kota yang berusia 16 hingga 30 tahun, untuk mendapatkan haknya. 

“Dengan adanya Perda ini maka rentang usia Pemuda dijamin keberadaannya, pertumbuhan dan perkembangannya, menjadi entitas yang berperan luas dalam pembangunan kota Surabaya, serta mempersiapkan mereka menjadi generasi berikutnya yang akan memimpin dan memajukan kota ini,” ujar Cahyo.

Cahyo menyampaikan bahwa Perda ini mengatur tentang pengembangan peran kepemimpinan pemuda, kepeloporan pemuda, serta kewirausahaan pemuda, melalui berbagai program. 

“Karena itu, perlu dukungan anggaran yang memadai bagi terlaksananya penyelenggaraan berbagai program pelayanan, kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan pemuda sebagaimana diatur dalam Raperda ini,” jelasnya. 

Ia menilai Perangkat Daerah terkait perlu menyusun secara cermat anggaran yang diperlukan, agar dapat digunakan secara efektif bagi terwujudnya kota Surabaya sebagai kota yang secara substansi benar-benar memberikan perhatian bagi generasi muda. 

“Kebijakan penyusunan anggaran hendaknya dapat diarahkan pada penyelesaian persoalan-persoalan krusial, penting dan mendesak, dan berdampak besar bagi terwujudnya kota yang peduli terhadap pemuda dan masa depannya,” ujarnya

"Kita juga paham bahwa pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan, maka apabila kita memberikan perhatian yang cukup pada pemuda Surabaya hari ini, itu seperti berinvestasi untuk masa depan Surabaya yang lebih baik" Tambah Cahyo

Secara khusus, Cahyo juga menyoroti tentang kewirausahaan pemuda. Hal ini untuk mengurangi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di kalangan pemuda.

“Karena itu perlu program yang riil dan sesuai dengan minat bakat pemuda, serta kondisi kekinian. Misalnya disebutkan dalam Perda ini tentang pembentukan dan pengembangan Pusat-pusat Kewirausahaan Pemuda. Ini tentu bukan hanya masuk di Perda, tetapi harus segera masuk dalam APBD. Sehingga bisa langsung dirasakan manfaatnya. Juga tentang Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda, yang juga dimuat dalam Perda ini. Jika diperlukan Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengaturnya, maka segeralah dikeluarkan Perwalinya. Agar segera bisa diwujudkan,” tegas pria yang juga menjabat Sekretaris DPD PKS Kota Surabaya ini.

Selain itu, Cahyo juga memberikan perhatian kepada pemenuhan sarana dan prasarana bagi program dan kegiatan kepemudaan. 

“Selama ini kita rasakan sarana bagi pengembangan minat bakat pemuda masih kurang. Misalnya sarana untuk pengembangan seni dan olahraga,” ingat Cahyo yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bapemperda ini.

Cahyo berharap dengan disahkannya Perda Kepemudaan ini maka Surabaya tidak akan kehilangan bonus demografi. 

“Tetapi justru sebaliknya, benar-benar memanfaatkan bonus demografi untuk dapat meng-akselerasi capaian pembangunan kota Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network