SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Anak pejabat berinisial (GRT) Gregorius Ronald Tannur yang aniaya pacar hingga tewas di Surabaya akhirnya sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023) siang tadi.
Kapolrestabes menjelaskan, penetapan tersangka kepada anak anggota DPR RI ini sudah dikuatkan dengan sejumlah alat bukti.
Termasuk bukti dalam rekaman CCTV dan prarekonstruksi. "Fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti maka kami meningkatkan status saksi GR menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Atas perbuatannya, kini GRT terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait