SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, secara resmi diusulkan oleh Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) pendamping Prabowo Subianto. Usulan ini ditetapkan dalam Rapimnas Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin paman Gibran, Anwar Usman, mengabulkan gugatan mahasiswa asal Surakarta/Solo terkait syarat usia capres-cawapres, sehingga Gibran akhirnya bisa mendaftar meskipun usianya belum 40 tahun.
Pengamat politik Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi mengatakan, peristiwa politik ini adalah sesuatu yang amat disayangkan karena memberikan efek buruk bagi demokrasi maupun kontestasi politik dalam banyak hal.
Doktor alumnus Murdoch University, Australia, tersebut merinci, setidaknya terdapat lima analisis terkait kontroversi pencalonan Gibran.
Pertama, pemilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres dari Capres Prabowo Subianto adalah rangkaian yang tak dapat dipisahkan dari kontroversi politik saat keputusan MK menerima gugatan agar mereka yang sedang/pernah menjabat sebagai bupati/walikota maupun gubernur dapat menjadi capres dan cawapres meskipun belum berusia 40 tahun.
“Keputusan itu sendiri menandai terjadinya krisis etika republik, melecehkan etika publik, di mana etika imparsialitas terlanggar dalam keputusan tersebut dan adanya conflict of interest yang muncul ketika Ketua MK Anwar Usman ikut serta memutuskan perkara dengan menerima gugatan,” ujarnya, Sabtu (21/10/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait