SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes). Polda langsung bergerak cepat dan mengamankan wanita asal Surabaya yang diduga menjadi pelakukan.
Tersangka berinisial TNA, (36) yang mengaku ke korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit. Akibat pengakuannya itu, banyak orang yang tertarik dan menginvestasikan uang untuk dikembangkan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan tersangka ini melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta. Tercatat, ada enam pengaduan dari amsyarakay yang sudah menjadi LP (laporan). Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan bertambah karena masih ada korban yang lain. "Total kerugian dari 6 LP (laporan) hampir Rp30 miliar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah," katanya.
Untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Jouncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
"Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, Polda Jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif," tambahnya.
Sementara itu, AKBP Lintar Mahardono selaku Kasubdit III Jatanras menyampaikan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka, bahwa tersangka mengambil contoh paket paket pengadaan alkes melalui Google dan membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka melalu Whatshapp kepada para korban.
"Untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen. Sedangkan ada 12 Rumah Sakit diluar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka," ungkapnya.
"Tersangka ini memang sengaja menyangkut nama-nama RS untuk pengadaan alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang," paparnya.
Sampai saat ini korban rata-rata perorangan, kenapa korban bisa percaya sama korban. Karena tersangka sendiri menjanjikan bahwa korban akan diberi keuntungan 40 persen. "Mungkin dimasa seperti saat ini sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka," pungkasnya.
Sementara itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah HP, Laptop, Rek BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha serta bukti transfer dari para korban dan percakapan whatshap antara korban dan tersangka.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait