SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Hari Santri Nasional (HSN) menjadi momentum kebangkitan bangsa. Momentum ini mengingat bagaimana kiai-kiai mengeluarkan resolusi jihad untuk memompa semangat perjuangan santri-santri diseluruh nusantara.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengatakan, peran santri dalam jihad fii sabilillah mempertahankan NKRI, menjaga Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 sangat besar.
"Mari kita berjihad. Sebab negara ini didirikan dengan jihad. Masa depannya juga harus diperjuangkan dengan jihad. Jihad santri, jayakan negeri," tegas Gus Yahya.
Negeri ini, kata Gus Yahya, tidak akan berjaya tanpa jihad dari warganya. Jihad yang dilandasi semangat kepahlawanan sebagaimana diteladankan para pahlawan demi tegaknya Indonesia.
Gus Yahya menjelaskan Surabaya tidak lepas dari sejarah Resolusi Jihad yang digaungkan para ulama pada 22 Oktober 1945. Saat itu, mereka berkumpul di Surabaya dan meminta pemerintah memobilisasi warganya untuk jihad fii sabilillah, mempertahankan NKRI dari upaya sekutu untuk menjajah kembali.
"Surabaya menjadi pusat dari pertarungan mempertahankan NKRI. Peristiwa itu menjadi titik penting sebagai pondasi keberlangsungan proklamasi," jelas Gus Yahya.
"Mari jangan sampai kejayaan yang telah diperjuangkan para pahlawan itu batal di masa depan karena kita tidak mampu meneladani kepahlawanan mereka," sambungnya.
Berikut Naskah Asli Resolusi Jihad dari Nahdhatul Ulama :
Bismillahirrochmanir Rochim
Resoloesi:
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera pada tanggal 21-22 October 1945 di Soerabaja.
Mendengar :
Bahwa di tiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan ‘Alim Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang :
a. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menurut hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.
b. Bahwa di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berada di sini telah banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang menganggoe ketentraman oemoem.
b. Bahwa semoea jang dilakoekan oleh mereka itu dengan maksoed melanggar kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka beberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia.
c. Bahwa pertempoeran-pertempoeran itu sebagian besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet hoekoem Agamanja oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja.
d. Bahwa di dalam menghadapai sekalian kedjadian2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet.
Memoetoeskan :
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha-oesaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja.
2. Seoapaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat “sabilillah” oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Soerabaja, 22 Oktober 1945
NAHDLATOEL OELAMA
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait