SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Belakangan hari ini warganet dihebohkan dengan video viral seorang bocah 10 tahun yang diduga melangsungkan pernikahan. Ke duanya asal Kabupaten Sampang, Madura.
Momen tersebut diunggah oleh beberapa akun TikTok, Bahkan saking viral dan hebohnya menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang karena berlokasi di wilayah hukumnya, tepatnya di Kecamatan Robatal, Sampang.
Alhasil, hari ini Kejari Sampang memanggil sejumlah pihak mulai dari ke dua keluarga bocah, Pj Kepala Desa, hingga Camat Robatal untuk melakukan klarifikasi. Sebab mereka diduga menikah diusia muda.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi mengatakan bahwa, dalam persoalan ini Kejari juga memiliki kewenangan untuk membatalkan pernikahan ke dua bocah tersebut karena masih di bawah umur.
"Kami telusuri, ternyata dua bocah berusia 14 tahun ini sama-sama asal Kecamatan Robatal, Sampang. Tapi beda desa, bocah laki-laki asal Desa Tragih dan perempuan asal Desa Pandiyangan," ujarnya, Kamis (2/10/2023).
Setelah dilakukan klarifikasi ternyata keduanya hanya bertunangan dan hal itu wajar dilakukan apalagi dilingkungan Madura yang kental dengan agama islamnya, apalagi ke dua orang tua dari bocah telah merestuinya.
"Jadi informasi pernikahan itu Hoax. Sedangkan pertunangan berlangsung pada 22 Oktober 2023 kemarin, di kediaman bocah perempuan," terangnya.
Sementara, Camat Robatal Revelino Diaz Steny menyampaikan jika ke dua bocah yang melangsungkan pertunangan merupakan siswa MTS, di mana masih satu yayasan.
"Alasan ke duanya menjalankan tunangan hanya untuk mengikat hubungan. Kami juga sudah memastikan jika mereka tidak menikah siri," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait