SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil E. Dardak menandatangani pemberhentian jabatan. Penandatanganan dilakukan dengan hormat di gedung DPRD Jawa Timur, kemarin.
Pasangan pimpinan ini tercatat memiliki kinerja yang positif. Banyak terobosan-terobosan yang dilakukan untuk membangun Jawa Timur lebih baik. Bahkan Jatim termasuk kategori wilayah dengan perkembangan ekonomi sangat baik di Indonesia.
"Kami menyampaikan terima kasih atas semua sinergi yang telah terbangun dengan sangat baik dan harmonis antara eksekutif dengan legislatif, serta seluruh elemen strategis dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga membawa Jatim menjadi provinsi terdepan," kata Gubernur Khofifah dalam keterangan tertulisnya.
Masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak sejatinya akan berakhir pada 13 Februari 2024, menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024.
Namun berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait