SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) mengajak masyarakat agar melindungi perempuan dan anak. Ajakan tersebut disampaikan dalam penyuluhan hukum di wilayah Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kegiatan yang digelar pada Senin 7 Agustus 2023 ini dihadiri kurang lebih 25 orang yang terdiri dari masyarakat umum, tokoh masyarakat dan aparatur kelurahan.
Dalam penyuluhan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mendatangkan pakar hukum, di antaranya Dr. Endang Retnowati, SH., MHum., dr. Ratna Winahyu L.D., SH., MHum., Dr. Joko Nur Sariono, SH., MH., Ardhiwinda Kusumaputra, SH., MH., Septiana Prameswari, SH., MH.
Dr. Endang Retnowati menuturkan, saat ini masih cukup banyak masyarakat yang belum memahami resiko tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, utamanya bagi mereka yang sudah berkeluarga.
Misalnya terdapat salah satu tanggapan dari peserta yang bahkan baru tahu bahwa mengeluarkan kata atau kalimat seperti “goblok” ataupun umpatan, sampai pada tindakan pembiaran atau ketidak pedulian adalah salah satu bentuk kekerasan.
"Sebab, selama ini masyarakat memahami jika kekerasan hanya dimaknai kekerasan secara fisik saja, seperti “dipukul”, tuturnya.
Di Pasuruan sendiri, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pasuruan, pada akhir tahun 2022 terdapat sekitar 61 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Itu baru kasus yang tercatat atau terlapor. Sebab kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat fenomena gunung es. Masih terdapat potensi jumlah kasus yang lebih tinggi sebagai akibat ketakutan untuk melakukan pelaporan. Atas dasar itulah, maka perlu ada peran aktif dalam rangka optimalisasi perlindungan terhadap perempuan dan anak," terangnya.
Untuk itu, tim dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memberikan metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Tim melakukan penyuluhan hukum berkaitan dengan perlindungan hukum perempuan dan anak, dan konsultasi hukum dengan tim penyuluh terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Pada kesempatan ini pula, FH UWKS membuka peluang bagi masyarakat untuk aktif dalam melaporkan jika memang selama ini mengalami kekerasan. Melalui hadir dan difasilitasinya kegiatan ini oleh mitra (Pemerintah Kelurahan Kolursari), maka tim juga mengarahkan untuk perlunya peran aktif dari pemerintah.
"Hal itu sebagai upaya preventif maupun represif dalam menyikapi adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Begitu juga peran dari Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di wilayah Kelurahan Kolursari, yang berada dalam naungan Pemerintah Kelurahan Kolursari," tegas Dr. Endang Retnowati.
Perlu diketahui, pada dasarnya, jika dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah berlaku secara universal terhadap jaminan atas hak, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, maupun UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, terdapat pengkhususan dalam hal memberikan jaminan perlindungan yang lebih terhadap perempuan dan anak.
Hal itu dikarenakan tingginya resiko kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Dapat dicermati, secara normatif pada Pasal 20 ayat (2), Pasal 45 sampai Pasal 66 UU No. 39 Tahun 1999, telah secara tegas memberikan pengkhususan dalam mengatur hak perempuan dan anak.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait