SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Keamanan dana nasabah di Bank Jatim mulai dipertanyakan. Pegawai Bank Jatim diduga melakukan pembobolan dana nasabah senilai Rp5,87 miliar.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah melakukan pengusutan kasus dugaan pembobolan rekening nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, Cabang Pembantu (Capem) Banyuwangi senilai Rp5,87 miliar.
Kejati sendiri telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –1634/M.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023. Sebelumnya, kasus tersebut masuk ke ranah penyelidikan berdasarkan Sprinlid Nomor: Print-1145/M.5/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2022 yang lalu.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menjelaskan, perkara ini bermula ketika SA, selaku teller atau staf pada Bank Jatim Capem Pesanggaran Banyuwangi, dari Juli 2015 hingga Oktober 2021, melakukan manipulasi data 50 nasabah secara tidak sah. Saat itu, SA melakukan transaksi pendebetan dana rekening yakni pada 50 nasabah tabungan. "SA juga pencairan (break) deposito tanpa sepengetahuan nasabah pada empat rekening deposito," jelasnya, Rabu (6/12/2023).
Penarikan tersebut, kata Mia, dilakukan SA dengan cara menandatangani slip penarikan 50 nasabah yang seolah-olah dilakukan oleh nasabah sendiri. Hal tersebut dilakukan SA selama 2015 sampai dengan 2021 sejumlah Rp5,87 miliar. Jika ada nasabah yang akan menganbil uangnya, SA mentransfer ke rekening nasabah tersebut. "Ada juga yang diambilkan dari rekening nasabah lain langsung pindah buku ke rekening nasabah yang akan menarik uangnya," terangnya.
Mia mengatakan, dari jumlah Rp5,87 miliar tersebut, SA telah mengembalikan ke rekening nasabah yang ditarik sejumlah Rp3,52 miliar. Jumlah tersebut untuk 35 nasabah. Sehingga, masih terdapat 15 nasabah yang dananya masih belum dikembalikan oleh SA dengan total sejumlah Rp2,35 miliar. "Sehingga perbuatan SA merugikan negara (Bank Jatim) sejumlah Rp2,35 miliar," tandasnya.
Menurutnya, emiten berkode saham BJTM itu akan berupaya agar dana nasabah seluruhnya bisa kembali. Bagi nasabah yang dananya sudah dikembalikan, pihak bank juga akan berusaha agar tidak terjadi rush money (penarikan dana besar-besaran). "Saat ini kami masih belum menetapkan tersangka. Tapi kami yakin ada titik terang bahwa ada peristiwa pidana," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait