Natal Bahagia, Delapan Narapidana Banyuwangi Raih Remisi Khusus, Ini Ketentuannya

Siswanto
Delapan Narapidana Banyuwangi Raih Remisi Khusus. Foto iNewsSurabaya/ist

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Suasana Natal di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur menjadi lebih bercahaya bagi delapan narapidana beragama Kristen. Pada Hari Natal tahun 2023, mereka meraih Remisi khusus yang diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.*

Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara langsung kepada narapidana yang tengah menjalani masa tahanan. Ibadah Natal dihadiri oleh seluruh warga binaan yang memeluk agama Kristen, menciptakan momen khusus di aula Sahardjo.

"Remisi Hari Raya Natal ini bersifat khusus, diberikan secara adil kepada narapidana Kristen. Sementara narapidana beragama lain akan mendapat hak Remisi serupa pada perayaan Hari Raya keagamaan mereka." katanya. 

Besaran Remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari, tergantung pada lama masa pidana yang dijalani. Agus Wahono berharap pemberian Remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk mencapai penyadaran diri dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Remisi ini tidak hanya sekadar pemberian hak oleh Negara, melainkan juga menjadi sarana hukum yang penting. Delapan narapidana yang meraih Remisi, enam di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan, sementara dua lainnya mendapat Remisi 15 hari dan satu bulan 15 hari masing-masing.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network