Hibah Provinsi Disoal Kejari Lamongan, Kerugian Disinyalir Rp 40 Miliar

Arif Ardliyanto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mencium aroma korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2020

LAMONGAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mencium aroma korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2020. Tak tanggung-tanggung,  dugaan korupsi ini mengarah pada bantuan penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp65,4 miliar.

Dugaan penyimpangan ini ditemukan dari hasil temuan BPK Jatim. BPK mencatat, ada persoalan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp40.919.350.000. Kelebihan pembayaran ini disinyalir bakal melibatkan banyak pihak, termasuk oknum-oknum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, kejaksaan telah melakukan penyilidikan dengan memanggil dua pejabat dari instansi Pemprov Jatim. “Dua orang dari Pemprov Jatim, Dr. Bagus Djulig Wijono, SE, MM selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Dr. Lilik Pujuastutik, SH, MH selaku Kepala Biro Hukum telah kita mintai keterangan,” kata Condro, Kamis (3/2/2022).

Dugaan korupsi penyelewengan dana tersebut, dinilai tidak dilaksanakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Indikasi itu dibuktikan dari temuan BPK. Terdapat ketidaksesuaian nomor dan tanggal pengesahan, harga dan kebutuhan barang atas rencana pekerjaan yang telah tercantum dalam RAP pada proposal hingga terdapat ke tidak sesuai dan antara spesifikasi lampu solar cell yang telah terpasang.

“Pelaksanaan verifikasi tidak mengacu pada peraturan Gubernur nomor 13 empat tahun 2018 tentang checklist verifikasi administrasi,” ucap Kasi Intel Kejari Lamongan ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network