Pembayaran Parkir Digital Diberlakukan di Surabaya, Ini 5 Lokasi yang Bisa Pakai QRIS

Arif Ardliyanto
Pembayaran Parkir Digital Diberlakukan di Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menghadirkan inovasi baru untuk para Pengguna Jasa Parkir (PJP). Kini, layanan transaksi parkir di lima titik Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Pahlawan telah dipermudah melalui pembayaran non-tunai menggunakan QRIS.

Menurut data Dishub Surabaya, kelima titik parkir TJU yang telah mengadopsi sistem pembayaran QRIS terletak di Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, Jalan Taman Bungkul, Jalan Serayu, dan Jalan Progo. Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, berharap bahwa seluruh 1.370 titik parkir TJU dapat segera terdigitalisasi melalui QRIS.

Digitalisasi ini diharapkan tidak hanya memudahkan pengguna parkir, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan keterbukaan dalam pengelolaan parkir di tengah Kota Pahlawan. Dengan langkah ini, Surabaya terus berinovasi untuk menciptakan kenyamanan dan kemudahan dalam layanan publiknya.

"Parkir TJU di data eksisting kami 1.370an titik. Harapannya (seluruhnya) bisa dilaksanakan dengan digitalisasi, dengan QRIS," kata Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, Kamis (11/1/2024).

Selain Tepi Jalan Umum, sistem pembayaran QRIS sebelumnya telah diterapkan Dishub Surabaya pada beberapa lokasi Parkir Tempat Khusus (PTK). Di antaranya, Parkir Gedung Balai Pemuda, Parkir Gedung Genteng Kali, Parkir Gedung Kertajaya, Parkir Gedung UPTSA Siola, Park and Ride Mayjend Sungkono dan Parkir UPTSA Menur.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network