Bejat! Siswi SMP Surabaya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya, Ini Kronologinya

Lukman Hakim
Siswi SMP Surabaya Jadi Korban Pencabulan Keluarganya sendiri. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sungguh malang nasib seorang siswi kelas 3 SMP di Surabaya berinisial B (13). B menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, yakni ME (43), kakak kandung MNA (17), dan dua paman korban, yakni MR (49) dan IW (43).
 
Keempat pelaku kini sudah diamankan Polrestabes Surabaya dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Perbuatan bejat sekeluarga itu dilakukan saat B masih duduk di bangku kelas 3 SD. Aksi tersebut tersebut terakhir dilakukan pada bulan Januari 2024 saat sang kakak sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pencabulan pertama kali dilakukan oleh MNA terhadap B saat kelas 3 SD. Sedangkan ME serta paman korban IW dan MR melakukan pelecehan terhadap korban dengan menyentuh bagian dada B. "Yang menyetubuhi ini hanya kakak kandung korban. Ayah dan kedua paman hanya melakukan pelecehan,” katanya, Senin (22/1/2023).
 
Hendro menambahkan, pencabulan sudah terjadi selama 4 tahun. Aksi bejat tersebut terakhir dilakukan pada bulan Januari ini saat sang kakak, MNA sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban. Namun korban sedang menstruasi. Meski sedang datang bulan, hal itu tak menyurutnya niat jahat MNA untuk menyalurkan nafsu liarnya.
 

Pelaku, kata dia, melakukan hal tersebut saat kondisi rumah sepi. Keempat pelaku sendiri saling mengetahui perbuatannya terhadap korban. Namun, keempatnya tak saling membicarakan perbuatan mereka saat bertemu. “Para pelaku mengaku khilaf saat melihat korban memakai pakaian ketat. Terlebih, kondisi rumah saat itu sedang sepi,” katanya.
 
Sementara itu, ME mengaku meraba bagian tubuh anaknya saat tidur bertiga bersama istrinya.“Kita tidur bertiga bersama istri saya. Yang tengah anak saya. Saat istri mau ke kamar mandi, saya tidak tahu kalau ini anak saya yang perempuan. Saya menyesal,” kata ME.
 
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 



Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network