Komplotan Penjambret Sadis Dibekuk Polda Jatim, Begini Aksinya

Lukman Hakim
Komplotan Penjambret Sadis Dibekuk Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Tiga orang komplotan penjambret berhasil ditangkap Tim Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Ketika beraksi, mereka tak segan melukai korban, salah satunya adalah seorang nenek berusia 73 tahun bernama Sumaiyah.

Mereka diantaranya, AK (45) tahun, warga Wonoayu, Sidoarjo, yang berperan sebagai eksekutor. MA alias Kulir (41) tahun, warga Bubutan, Surabaya dan ES alias Kolet (32) tahun warga Taman, Sidoarjo. Ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tersangka AK posisi sudah dua kali di vonis dengan kasus yang sama dan keluar tahun 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali.

Ketiga tersangka berperan sebagai joki kendaraan membonceng AK saat melancarkan aksi jambret.  Sebelumnya, polisi telah menangkap TN (27) tahun warga Jambangan, Surabaya yang juga bagian dari komplotan ini. TN saat ini sedang menjalani hukuman di Polres Jombang, dengan kasus yang sama.

Saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korbannya. Ketika korbannya lengah, mereka langsung menggasak perhiasan yang melekat di tubuh korban, hingga korban jatuh tersungkur. Sebagian aksi para pelaku ini terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa tersangka MA merupakan joki di wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik. Sedangkan SE joki di kawasan wilayah Jember. Sampai saat ini ada enam kasus yang masih didalami, di wilayah Sidoarjo ada dua TKP, kemudian Gresik ada satu TKP, Pasuruan satu TKP dan Jember dua TKP. “Selama kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024 ini ada enam peristiwa yang dalam proses pendalaman,” katanya, Senin (26/2/2024).

Atas perbuatannya tersnagka dijerat  pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network