SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten "tukar pasangan" yang viral beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.
"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3/2024).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, unsurnya tersangka membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. Dalam kasus ini, kata dia, akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.
"Penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial," ujarnya.
Ke depan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut. "Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,”
Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait