BANYUWANGI, iNews.id - Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Pesanggaran melakukan razia penambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi. Razia tersebut menyita mesin sedot air dan pipa plastik yang digunakan untuk menambang emas.
Penertiban penambangan ilegal ini dilakukan Rabu (16/2) oleh tim gabungan yaitu Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Pesanggaran. Lokasi penertiban tambang ilegal tersebut dikawasan hutan Perhutani, tepatnya petak 74m, RPH Pulomerah, BKPH Sukomade, KPH Banyuwangi Selatan.
Waka Administrator KPH Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna mengatakan, operasi atau penertiban ini berkat adanya informasi masyarakat yang resah terhadap penambangan tersebut. Aksi penambangan ini merusak lingkungan terutama hutan Perhutani itu sendiri. "Kita menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal. Karena itu saya perintahkan Polhutmob dan Jajaranny lerjasama dengan Polsek Pesanggaran untuk menindak, penertiban terhadap aktivitas tersebut," jelasnya.
Muchlisin menambahkan dalam operasi atau penertiban tambang liar ini, petugas menemukan 10 lobang tanah. Selain itu, para pelaku penambang emas liar juga menggunakan tambaang jenis permukaan yang menggunakan semprot air. Sedangkan kerusakan hutan mencapai 1 setengah hektar akibat pelaku tambang yang menggunakan pipa semprot air.
Kapolsek Pesanggaran, AKP. Subandi mengatakan, titik lokasi itu di gunung lompongan masuk Dusun Pancer, Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran. Sedangkan lahan yang dilakukan penambangan ilegal itu di petak 74 M RPH Pulomerah dengan luas areal 104 hektar. "Kawasan hutan Perhutani yang rusak akibat penambangan ilegal itu dengan luas 3 hektar," terang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait