SURABAYA, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku pencurian ini diketahui berasal dari Sidodadi dan Sumbo, Kota Surabaya Herman (25) dan Kiki (26).
Mereka ditangkap saat melakukan pencurian motor di sekitar depan kos Jalan Blauran 5/33 pada Jum'at 18 februari 2022 sekitar pukul 02.00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang mengatakan, penangkapan ini bermula adanya laporan dari salah seorang warga kost Jl Blauran yang kehilangan motor pada 08 Februari 2022 lalu. Kemudian, saat anggotanya melakukan patroli rutin untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, tiba-tiba petugas melihat ada dua orang menunjukkan gelagat mencurigakan.
"Saat anggota Unit Reskrim sedang melaksakan patroli di wilayah Pasar Kembang melihat dua orang pengendara yang mencurigakan. Dia menolah-menoleh, dan sedang melaju dengan kencang ke arah pasar kembang," terangnya, Jum'at (18/2/2022).
Karena curiga, petugas unit reskrim menghentikan kedua pelaku di Trafic Light pasar kembang yang saat itu mengendarai Vario Merah yang tidak ada plat nomer belakang. kemudian petugas pun menggeledah dua pemuda tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan dua buah kunci T dan 3 buah kunci pas yang telah dipipihkan dari saku Herman. Sedangkan yang joki sewaktu digeledah telah ditemukan dari saku Kiki ada 4 buah anak kunci sepeda motor berbagai jenis.
Dari temuan benda yang identik dengan alat yang biasa digunakan pelaku curanmor itu, petugas pun menggelandang keduanya ke Polsek Bubutan guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi yang telah dilakukan, ternyata benar. Kedua pelaku mengaku pernah mencuri motor di Jl Blauran 5/33 tepatnya di Kos Surabaya.
"Kemudian kedua tersangka ditunjukkan ke TKP dan ternyata benar ada kejadian curanmor R2 tersebut. Dan selanjutnya pelapor dimohon datang ke Polsek Bubutan untuk dibuatkan BAP saksi sedangkan kedua tersangka dilakukan introgasi guna ungkap kasus Curanmor TKP lainnya yang ada di Surabaya," ungkap AKP Olloan Manulang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Merah No. Pol L-3128-SH , 2 buah kunci T terbuat dari besi, 3 buah kunci pas 14 inchi, 4 buah anak kunci sepeda motor berbagai merek, 1 lembar STNK asli sepeda motor Suzuki Satria FU 150 No.Pol B-4085-BXA, 1 buah kunci kontak sepeda motor Satria B-4085-BXA, dan Kerugian pelopor sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah)
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP, dan terancam dipenjara selama 4 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait