Korban Pencabulan Bapak Kandung di Kediri Alami Pendarahan Hebat, RS Pelem Tak Mampu Tangani

Irfan Nur
Sekolah korban yang dipergunakan mencari ilmu dan bermain bersama teman-teman sebayar

KEDIRI, iNews.id – Kasus pencabulan anak 12 tahun di Kabupaten Kediri masih berlanjut. Ditemukan anak yang masih kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) ini mengalami pendarahan, hingga harus di rujuk ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kota Kediri.

Kejadian ini membuat duka di Kediri, korban yang seharusnya bermain dengan teman sebaya harus menerima cacat seumur hidup. Nafsu bejat sang bapak berinisial ZA (37) menghancurkan masa depan korban yang tidak lain anak kandungnya. Banyak yang tidak mengerti, apa sebenarnya yang terjadi terhadap keluarga kecil ini.

Dari hasil penelusuran dilapangan, tersangka ZA merupakan warga Dusun Beji Rt2/Rw4 Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Tersangka hidup bersama korban berusia 12 dan adiknya berumur 10 tahun, serta istri tersangka. Layaknya kehidupaan lainnya, keluarga ini hidup damai dan rukun.

Faktor ekonomi yang merubah semuanya, istri tersangka dan ibu kandung korban yang masih berusia 40 tahun harus meninggalkan rumah. Ia membantu keluarga untuk mencari nafkah, dan memutuskan untuk pergi keluar negeri. Kepergian sang ibu membuat keluarga ini timpang, korban yang seharusnya bermain harus membantu bapaknya.

Entah bagaimana ceritanya, sang bapak yang sekarang menjadi tersangka tega melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Ia memperkosa anaknya sendiri hingga mengalami pendarahan. Pemerkosaan ini diketahui setelah korban dibawa keluarga untuk berobat ke Rumah Sakit (RS) Pelem, Kediri. Karena pendarahan semakin banyak, RS Pelem tidak mampu untuk menangani dan akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Kota Kediri.

"Warga disini hanya tahu kalau bapaknya (korban) di bawa Pak Polisi, dan kamipun mendengar setelah ramai jadi pembicaraan warga," ucap Marpuah, tetangga korban yang berusia 75 tahun, Minggu (20/2).

Ia menceritakan, persoalan ini diketahun saat sianak (korban) dibawa ke RS Pelem oleh keluarganya, waktu itu korban mengalami pendarahan dan tidak berhenti. Namun menurut informasi yang diterima, korban dirujuk dari RS Pelem ke RS Bhayangkara. "Setelah itu, kok Pak Polisi kerumah dan membawa bapaknya ke kantor Polisi, nah disinilah akhirnya warga tahu kalau korban mengalami pelecehan seksual oleh bapaknya sendiri," terang Marpuah.

Korban sendiri merupakan siswi salah satu Madrasah Ibtidiyah di Kabupaten Kediri. Salah satu teman korban, berinisial A (12) mengatakan, korban merupakan anak baik dan tidak sombong, suka bergaul dengan anak-anak sebaya dan tetangganya. "Anaknya periang dan suka bergaul, saya temannya setiap hari bermain bersamanya," ucapnya.

Sementara itu, Rifai selaku Ketua  Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) yang ikut mengawal kasus ini menerangkan, kondisi korban saat ini dalam keadaan lebih baik dari kemarin, sekarang korban berada di rumah AMAN Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri. "Kondisi Korban saat ini lebih baik dari kemarin, dan kami akan terus memantau kondisi korban sampai kondisi korban kembali seperti anak seusianya," bebernya.

Dalam kasus ini, tersangka pencabulan bisa dikenai pasal 81 undang–undang perlindungan anak tahun 2014 Nomor  35. Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network