BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Galang Tertib Administrasi dan Sosialisasi e-Jakon ke 15 Perusahaan

Ali Masduki
Jalinan sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa dan para perusahaan Jasa Konstruksi binaan terus ditingkatkan. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - BPJamsostek Surabaya Karimunjawa melakukan sosialisasi tertib administasi pelaporan data proyek dan penggunaan e-Jakon. Acara yang digelar pada Rabu (12/6) ini diikuti oleh 15 perusahaan Jasa Konstruksi platinum binaan BPJamsostek Surabaya Karimunjawa. 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat yang akrab dipanggil Sonny, mengatakan bahwa sosialisasi dan edukaai mengenai program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada sektor Jasa Kontruksi terus dilakukan secara kontinyu. 

"Dukungan dan awareness dari berbagai kalangan pelaksana proyek Jasa Konstruksi untuk tertib administasi pelaporan data proyek dan penggunaan e-Jakon sangatlah diperlukan," terangnya.

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM pasal 53-55 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyenggaraan Program JKK, JKM dan JHT pasal 65 - 73. 

"Terima kasih atas loyalitas dan dukungan perusahaan Jasa Kontruksi binaan yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi hari ini," ucapnya.

Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah Sosialisasi e-Jakon, proses penambahan BNBA pekerja Jakon, dan reminder pembayaran termin Jakon yang belum selesai.

Untuk pendaftaran Proyek Jakon baru ke Cabang Surabaya Karimunjawa diharapkan kedepan mendaftar proyek dengan kelengkapan pendukung daftar satuan upah dan BNBA yang berstempel.

Selanjutnya sosialisasi update pekerja di lapangan bisa dilakukan melalui e-jakon dan email, agar segera melaporkan adendum bila ada perpanjangan kontrak yang belum selesai. 

Terkait pelayanan juga disosialisasikan  tata cara klaim bagi pekerja sektor jasa konstruksi dan melaporkan kejadian resiko JKK atau JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2x24 jam. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network