SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kebijakan tarif retribusi air oleh PDAM Surabaya menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari kalangan Nahdliyin. Warga mengungkapkan kekecewaan mereka atas tingginya biaya retribusi yang dianggap memberatkan.
Merespons keluhan ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya, melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), mendatangi kantor PDAM untuk meminta penjelasan langsung. Dalam pertemuan tersebut, PCNU berharap dapat memperoleh jawaban yang memadai terkait dasar penetapan tarif tersebut.
"Kami dari masyarakat Nahdliyin ingin berdiskusi secara langsung dengan pihak PDAM. Hari ini, kami diterima oleh Bapak Ari Bimo Sakti, Senior Manager Komersial, yang bertanggung jawab atas hubungan pelanggan," ujar Oktavianto Prasongko, Ketua LPBH NU PCNU Kota Surabaya.
Namun, pertemuan tersebut tak memberikan jawaban yang memuaskan. Bimo justru mengarahkan agar pertanyaan mengenai retribusi disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
"Kami akan mengirimkan surat resmi untuk meminta diskusi lanjutan. Selain itu, kami juga ingin mendapatkan kejelasan tentang poin-poin yang telah dibahas atau dipertanyakan sebelumnya kepada pihak PDAM," tambah Okta.
Lebih lanjut, Okta mengungkapkan bahwa hasil kajian mereka menunjukkan adanya ketidaksesuaian tarif dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. "Kami menemukan adanya enam kelompok tarif yang berbeda, mulai dari Rp22.000, Rp11.000, hingga Rp13.000. Namun, tidak ada penjelasan tertulis mengenai alasan di balik tarif-tarif tersebut yang langsung dikenakan kepada warga Surabaya," jelasnya.
Tak hanya itu, Okta juga menerima banyak laporan dari warga yang mempertanyakan transparansi dalam penetapan dan penggunaan retribusi yang mereka bayarkan.
"Selama ini, masyarakat membayar retribusi tanpa mengetahui dengan jelas untuk apa dan ke mana dana tersebut dialokasikan. Hal ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar," tegasnya.
Di pihak lain, Ari Bimo Sakti, Senior Manager Komersial PDAM Surabaya, mengaku tidak memiliki informasi rinci terkait penetapan retribusi. Ia menyarankan agar warga mengajukan pertanyaan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Hukum yang lebih berwenang dalam hal ini.
"Nanti bisa ditanyakan ke DLH, juga ke Bagian Hukum soal penetapan retribusi. Memang banyak warga yang menanyakan hal ini," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait