JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Masih teringat jelas kecelakaan tragis di Tol Jombang yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah. Kini, sang sopir, Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, telah resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Menurut data resmi dari Lapas Jombang, Tubagus Joddy, yang menjadi sorotan publik pasca kecelakaan tersebut, mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman.
Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha, menyampaikan bahwa Joddy resmi menghirup udara bebas sejak 10 September 2024.
“Pembebasan bersyarat Tubagus Joddy dilakukan pada tanggal 10 September 2024,” ujar Ulin, Jumat (20/9/2024).
Ulin menjelaskan, pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai dengan rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Pembebasan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1829.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 10 September 2024. Meskipun bebas bersyarat, Joddy masih harus mengikuti program pembimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait