SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran menjadi tersangka kasus suap terkait vonis Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditahan dalam ruang tahanan isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.
Ketiga hakim itu ditahan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut. Penahanan terhadap tiga hakim itu dilakukan di Kejati Jatim dikarenakan tempat perkara ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
“Ini locus-nya berada di wilayah hukum Kejati Jatim. Maka, kami mensupport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Kamis (24/10/2024).
Mia menjelaskan, penempatan tahanan di ruang isolasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap tahanan baru. Ia menyebut, untuk saat ini kapasitas tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim untuk 90 orang. Namun baru terisi sekitar 40 orang ditambah tiga hakim maka total tahanan kini berjumlah 43 orang.
“Berdasarkan SOP, tahanan yang baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujar Mia.
Ia menegaskan, penangkapan terhadap 3 orang hakim ini murni proses penegakan hukum. Penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut pun, dijaminnya tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Jatim.
“Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional. Ini tidak berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," tegasnya.
Kejaksaan hadir, lanjut dia, atas nama negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum. “Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri dan penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI," tambahnya.
Diketahui, Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada PN Surabaya yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. Ia juga dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo membebaskan Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Dini.
Diketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Kejadian bermula saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait