Waspada! 16 Perusahaan di Pasuruan Ancam Lingkungan, DLH Jatim Siap Beri Hukuman Berat

Lukman Hakim
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur sekaligus Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis. Foto/Lukman Hakim

PASURUAN, iNewsSurabaya.id - Dugaan pencemaran Sungai Kedondong atau yang lebih dikenal sebagai Sungai Wangi di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Pasuruan, tak lagi dianggap enteng. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur (Jatim) bersiap menjatuhkan sanksi tegas kepada 16 perusahaan yang diduga menjadi dalang di balik bau busuk yang mencemari sungai tersebut.

Plt. Kepala DLH Jatim, Nurkholis, yang juga menjabat sebagai Pj. Bupati Pasuruan, tak main-main dalam menangani kasus ini. Ia telah memanggil 16 perusahaan yang diduga melakukan pencemaran, terdiri dari empat perusahaan di bawah kewenangan kabupaten, lima perusahaan di bawah kewenangan pemerintah pusat, dan tujuh perusahaan di bawah kewenangan Pemprov Jatim.

"Kasus pencemaran sungai ini sudah berlangsung sejak tahun 2021, namun baru diserahkan oleh DLH Kabupaten Pasuruan pada Agustus 2024. Saya langsung mengambil tindakan tegas sejak menjabat sebagai Pj. Bupati Pasuruan," tegas Nurkholis di Surabaya.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa dari 16 perusahaan tersebut, empat perusahaan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

Sementara 12 perusahaan lainnya telah memiliki IPAL, namun kinerja IPAL-nya bervariasi. Satu perusahaan dinilai memiliki kinerja baik, empat perusahaan berkategori cukup, enam perusahaan berkategori kurang, dan satu perusahaan masih anomali.

Hasil evaluasi ini diperkuat dengan tes laboratorium yang dilakukan oleh DLH Jatim. Sampel limbah perusahaan yang telah diuji menunjukkan bahwa Sungai Wangi memang tercemar dengan kandungan COD dan BOD yang tinggi.

"Sanksinya administrasi atau teguran. Tapi jangan dikira sanksi administrasi ini sanksi yang ringan," tegas Nurkholis.

Ia menegaskan bahwa DLH Jatim akan tetap mendukung iklim usaha dan industri di Jatim, namun tetap berkomitmen untuk melindungi lingkungan sekitar dan tidak membahayakan masyarakat.

"Masalah ini biasanya muncul saat kemarau karena air sungai surut. Sehingga air yang ada di sungai lebih banyak yang merupakan hasil pembuangan limbah," jelas Nurkholis.

Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony, menambahkan bahwa permasalahan Sungai Wangi ini sudah berlangsung puluhan tahun.

"Saat ini kami sudah melakukan drafting sanksi. Minggu ini kami umumkan. Kami dan pemprov tidak pernah berhenti menangani permasalahan ini," tegas Ghony.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network